METROINDONEWS.COM, JATENG – Kebut dalam investigasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah meluruskan informasi yang beredar. Mengenai adanya pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se Jawa Tengah.
Hal tersebut menyusul pengungkapan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengungkapkan tidak ada instruksi kepada seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPPG.
“Sedangkan arahan dari Kejagung, kata dia, hanya berupa pengumpulan data dan keterangan serta pemantauan pelaksanaan program di lapangan”.
Dia memerangkan, sejak beberapa pekan lalu tim dari Kejari di seluruh Jawa Tengah turun langsung ke sejumlah titik SPPG.
“Dimana mereka menghimpun data, bukan melakukan pemeriksaan maupun pemanggilan terhadap pengelola”.
Karena memang beberapa minggu lalu, bukan pemeriksaan ya, melainkan pengumpulan data dan keterangan oleh tim dari Kejari-Kejari se-Jawa Tengah secara on the spot ke titik-titik SPPG.
Bukan pemeriksaan, melainkan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan di SPPG,” kata Arfan, Kamis (9/7).
Menurut dia, pendataan tersebut bertujuan memonitor pelaksanaan Program MBG. Mulai dari progres kegiatan, kesesuaian pelaksanaan, hingga kendala yang dihadapi di masing-masing SPPG.
“Pendataan dan monitoring pelaksanaan”. Tentu saja apakah ini sudah sesuai atau belum, progresnya bagaimana. Berikut pekerjaannya seperti apa, kegiatannya seperti apa, ada kendala atau tidak,” beber Arfan.
Pendataan dilakukan oleh seluruh Kejari di Jawa Tengah. Namun hingga kini prosesnya belum selesai, mengingat, lanjut dia, jumlah SPPG yang harus didata cukup banyak.
Arfan membenarkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kejagung pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi MBG di tingkat pusat.
Melalui pendataan tersebut, Kejari diminta memantau sekaligus mengumpulkan informasi untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kalau Kejati hanya meneruskan instruksi dari pusat agar setiap Kejari melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait pelaksanaan di SPPG. Benar atau tidak, ada fraud atau tidak, istilahnya untuk mendeteksi,” sebutnya.
Kendati demikian, Arfan memastikan, hingga saat ini belum ada temuan dugaan pelanggaran karena proses pengumpulan data masih berlangsung. Petugas hanya mendatangi lokasi SPPG untuk menghimpun informasi, tanpa pemeriksaan maupun pemanggilan.
“Sehingga kita masih dalam tahap menghimpun data dari seluruh SPPG”. Terhitung jumlahnya banyak, tentu membutuhkan waktu. Kejati hanya meneruskan instruksi dan nantinya menghimpun seluruh hasil pendataan,” jelas Arfan.
Dia membantah anggapan bahwa pendataan hanya menyasar SPPG milik Polri. Seluruh SPPG di Jawa Tengah menjadi objek pendataan tanpa pengecualian.
“Jadi ke semua SPPG. Bukan cuma SPPG Polri saja,” tandasnya.
(RS/BM)
METROINDONEWS.COM JATENG – Kebut dalam investigasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah meluruskan informasi yang beredar. Mengenai adanya pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se Jawa Tengah.
Hal tersebut menyusul pengungkapan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengungkapkan tidak ada instruksi kepada seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPPG.
“Sedangkan arahan dari Kejagung, kata dia, hanya berupa pengumpulan data dan keterangan serta pemantauan pelaksanaan program di lapangan”.
Dia memerangkan, sejak beberapa pekan lalu tim dari Kejari di seluruh Jawa Tengah turun langsung ke sejumlah titik SPPG.
“Dimana mereka menghimpun data, bukan melakukan pemeriksaan maupun pemanggilan terhadap pengelola”.
Karena memang beberapa minggu lalu, bukan pemeriksaan ya, melainkan pengumpulan data dan keterangan oleh tim dari Kejari-Kejari se-Jawa Tengah secara on the spot ke titik-titik SPPG.
Bukan pemeriksaan, melainkan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan di SPPG,” kata Arfan, Kamis (9/7).
Menurut dia, pendataan tersebut bertujuan memonitor pelaksanaan Program MBG. Mulai dari progres kegiatan, kesesuaian pelaksanaan, hingga kendala yang dihadapi di masing-masing SPPG.
“Pendataan dan monitoring pelaksanaan”. Tentu saja apakah ini sudah sesuai atau belum, progresnya bagaimana. Berikut pekerjaannya seperti apa, kegiatannya seperti apa, ada kendala atau tidak,” beber Arfan.
Pendataan dilakukan oleh seluruh Kejari di Jawa Tengah. Namun hingga kini prosesnya belum selesai, mengingat, lanjut dia, jumlah SPPG yang harus didata cukup banyak.
Arfan membenarkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kejagung pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi MBG di tingkat pusat.
Melalui pendataan tersebut, Kejari diminta memantau sekaligus mengumpulkan informasi untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kalau Kejati hanya meneruskan instruksi dari pusat agar setiap Kejari melakukan pemantauan dan pengumpulan data terkait pelaksanaan di SPPG. Benar atau tidak, ada fraud atau tidak, istilahnya untuk mendeteksi,” sebutnya.
Kendati demikian, Arfan memastikan, hingga saat ini belum ada temuan dugaan pelanggaran karena proses pengumpulan data masih berlangsung. Petugas hanya mendatangi lokasi SPPG untuk menghimpun informasi, tanpa pemeriksaan maupun pemanggilan.
“Sehingga kita masih dalam tahap menghimpun data dari seluruh SPPG”. Terhitung jumlahnya banyak, tentu membutuhkan waktu. Kejati hanya meneruskan instruksi dan nantinya menghimpun seluruh hasil pendataan,” jelas Arfan.
Dia membantah anggapan bahwa pendataan hanya menyasar SPPG milik Polri. Seluruh SPPG di Jawa Tengah menjadi objek pendataan tanpa pengecualian.
“Jadi ke semua SPPG. Bukan cuma SPPG Polri saja,” tandasnya.
(RS/BM)














