METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Perkara alih pungsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. KPK mempertimbangkan langkah ini guna mendalami kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dengan menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Dimana penyidik sebelumnya telah menggali keterangan dari Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan pejabat Kementerian Kehutanan pada Kamis (23/7). Terkait alur birokrasi perizinan lahan tersebut.
Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik lembaga antirasuah selalu mendasarkan pemanggilan saksi pada kebutuhan penyidikan. Tim penyidik hingga kini tengah menganalisis hasil pemeriksaan para pejabat kementerian tersebut. Tak lain guna memastikan kecukupan informasi.
Budi mengatakan KPK tidak menutup pintu untuk memanggil saksi lain. Termasuk pimpinan tertinggi di kementerian, apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk membongkar kasus ini secara komprehensif.
Pemeriksaan saksi tentunya nanti berbasis pada kebutuhan penyidik seperti apa, dan pemeriksaan kemarin pasti akan didalami dulu, dan dianalisis dulu seperti apa. Budi melanjutkan apakah sudah memenuhi kecukupan informasi dan keterangan yang dibutuhkan Tenti saja dalam proses penyidikan perkara. ini,” ujarnya kepada wartawan, dikutif pada Minggu (26/7).
Budi memastikan setiap keterangan saksi memiliki peran krusial bagi penyidik dalam mengungkap tabir kejahatan sang bupati secara benderang.Tentunya terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan.
Bertujuan untuk melengkapi keterangan dari saksi kemarin. Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi adalah membantu penyidik untuk mengungkap perkaranya,” jelas Budi.
Penyidik akan terus menelusuri keterkaitan erat antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN dalam proses pengajuan legalitas lahan di Kuansing. Mengingat Bupati Suhardiman Amby mengutip uang dari para petani untuk memproses permohonan pelepasan lahan ke Kemenhut. Demi melancarkan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Karena pemerintah daerah setempat hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis tata ruang”. Sementara otoritas mutlak untuk melepaskan kawasan berada di tangan Kemenhut.
Kondisinya, memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA,” sebut Budi.
KPK memastikan program sertifikasi tanah untuk rakyat miskin atau TORA memang berada di bawah kendali Kementerian ATR/BPN. Kendati demikian, instansi yang Nusron Wahid pimpin ini baru bisa menerbitkan sertifikat lahan bagi masyarakat. Setelah Kementerian Kehutanan merilis izin pelepasan kawasan secara resmi.
Budi merinci bahwa lahan yang akan masuk program sertifikasi harus sepenuhnya bebas dari irisan kawasan hutan.
Sedangkan kasus korupsi tata ruang ini bermula dari tindakan culas Suhardiman Amby yang memeras 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Dengan bupati memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani untuk mendanai lobi perizinan lahan seluas 1.828 hektare ke pemerintah pusat.
Suhardiman lalu menugaskan Ketua DPRD Kuansing Juprizal menukarkan uang rupiah hasil keringat rakyat tersebut menjadi 46.500 dolar Singapura. Tentu agar mereka bisa menyamarkan jejak kejahatan.
Lantas Suhardiman membawa uang tersebut dan menyodorkan amplop tebal langsung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ketika sesi audiensi perizinan.
(KN/TR)














