METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Menguak tabir korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhadirman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Berisikan uang tunai sebesar S$ 14.000 atau sekitar Rp. 195.4 juta (kurs Rp 13.960/ S$). Selain Raja Juli, KPK juga menduga Suhadirman memberikan uang S$ 12.500 atau sekitar Rp. 174,5 juta kepada pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dimana uang sebesar S$ 14.000 dimasukkan Suhadirman ke dalam sebuah amplop yang ditinggalkannya seusai bertemu Raja Juli di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026 lalu. Namun, jumlah tersebut sudah berkurang atau tidak utuh saat amplop itu dikembalikan ajudan Raja Juli di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
“Sementara dari penyidikan yang berjalan sampai dengan saat ini, diduga pengembalian yang dilakukan oleh pihak Kemenhut kepada pihak Pemkab Kuansing dari sejumlah S$ 14.000 yang diduga diberikan pada awal Juni, kemudian dikembalikan. Tetapi pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan. Karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai S$ 14.000,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutif pada Kamis (6/8).
Lanjut Budi, tim penyidik masih menelusuri selisih antara pemberian dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli dengan uang yang dikembalikannya. Penelusuran itu dilakukan tim penyidik dengan memeriksa para saksi. Termasuk asisten bupati, kemudian Ketua DPRD yang juga Ketua KUD Kuansing Juprizal. Keduanya diperiksa lantaran diduga mengetahui proses pengumpulan uang dari para petani anggota KUD. Sedangkan dugaan pemberian kepada pihak Kemenhut dan juga proses pengembalian uang tersebut.
Melalui pemeriksaan terhadap para saksi dan juga uang yang kemudian dilakukan penyitaan. Lalu kemudian saling mengonfirmasi, saling menguatkan dalam proses pembuktian. Hal tersebut dilakukan dalam proses melengkapi alat bukti yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara Kuansing ini,” jelasnya.
Tak hanya kepada Raja Juli, KPK menduga Suhadirman memberikan uang sebesar S$ 12.500 atau sekitar Rp. 174,5 juta kepada pejabat Kemenhut. Uang itu diberikan dalam pertemuan pada Mei 2026. Namun, hingga saat ini, KPK belum menerima pengembalian dari uang yang diberikan Suhadirman kepada pejabat Kemenhut tersebut.
Karena dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar S$ 12.500,” kata Budi.
Sedangkan dugaan tersebut mengonfirmasi pemberian uang dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak Kemenhut. Terkait dengan pelepasan izin kawasan hutan. KPK menduga, kata dia, pertemuan Suhadirman dan Raja Juli pada 2 Juni bukan pertemuan yang pertama. Tentu saja diduga, telah terjadi pertemuan pada April dan Mei 2026 untuk membahas pelepasan izin kawasan hutan.
“Memang dugaan awalnya karena keterangan dari satu sisi menerangkan bahwa dalam hal itu terkait dengan pelepasan izin kawasan hutan”. Kemdati dalam kasus tersebut, masih butuh konfirmasi lagi kepada pihak-pihak lain untuk menerangkan.Tak lain, berkaitan dengan dugaan pemberian uang dari Pemkab Kuansing kepada pejabat di Kementerian Kehutanan,” pungkasnya.
(IT/TR)














