METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Laksanakan komitmen, Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI (MARI) mengumumkan penjatuhan Sanksi/Hukuman Disiplin. Terhadap Hakim dan Aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya pada periode Mei 2026. “Sebagaimana pengumuman Nomor: 2788/BP/PENG.KP.8.2/VI/2026, yang dikutif Jum’at (5/6)”.
“Disebutkan sanksi/hukuman disiplin tersebut meliputi hakim sebanyak 19 orang dengan rincian tingkat sanksi/hukuman berat sebanyak 3 orang, sedang 4 orang, dan ringan 12 orang”. Selanjutnya Panitera sebanyak 2 orang dengan rincian sanksi berat 1 orang dan ringan 1 orang, panitera pengganti sebanyak 2 orang. Dengan rincian sanksi/hukuman disiplin sedang 1 orang dan ringan 1 orang, serta pejabat fungsional sebanyak 2 orang yang mendapatkan sanksi/hukuman disiplin sedang.
“Sehingga, total hakim dan aparatur peradilan yang mendapatkan sanksi/hukuman disiplin tersebut, sebanyak 25 orang”. Bila di rinci 4 orang mendapatkan sanksi berat, 7 orang sanksi/hukuman disiplin sedang, dan sisanya sebanyak 14 orang sanksi/hukuman disiplin ringan.
“Melalui adanya sanksi/hukuman disiplin ini, total jumlah sanksi/hukuman disiplin oleh Bawas dalam kurun waktu Januari-Mei 2026”. Sebanyak 62 orang dengan rincian sanksi/hukuman disiplin berat sebanyak 14 orang, sedang 14 orang, dan ringan sebanyak 34 orang.
“Ketentuan penjatuhan sanksi/hukuman disiplin tersebut dilakukan oleh Bawas Dalam rangka penguatan integritas dan disiplin aparatur peradilan. Bawas Mahkamah Agung RI kembali menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh beberapa pegawai dan aparatur peradilan.
(DD/FH)














