Tindak Lanjut Laporan Masyarakat via Layanan Kepolisian 110, Polres Kuansing Musnahkan 1 Rakit PETI

METROINDONEWS.COM RIAU– Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di belakang Kantor BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu (27/9/2026).

Laporan masyarakat tersebut diterima pada pukul 11.07 WIB dan selanjutnya ditindaklanjuti personel Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Tengah dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.

Kegiatan dipimpin Pamapta I Polres Kuansing IPDA Brian Adam Rinaldi, S.H., M.H., bersama Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., serta melibatkan personel piket dari Sat Intelkam, Sat Lantas, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, SPKT Polres Kuansing, Kanit Samapta Polsek Kuantan Tengah IPTU A. Razak dan personel Polsek Kuantan Tengah.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima melalui Layanan Kepolisian 110 menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait gangguan kamtibmas, termasuk dugaan aktivitas PETI, akan segera ditindaklanjuti oleh personel. Hal ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” ujar Kapolres.

Setibanya di lokasi, personel melakukan pengecekan dan penyisiran di sekitar belakang Kantor BPKAD Kabupaten Kuansing. Dari hasil pengecekan, ditemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai beserta satu unit mesin Robin.

Namun, pekerja atau pelaku aktivitas PETI tersebut melarikan diri setelah mengetahui kedatangan personel.

Selanjutnya, personel melakukan tindakan terhadap peralatan PETI dengan cara membakar dan merusak mesin Robin serta rakit PETI tersebut. Tindakan itu dilakukan untuk menghentikan aktivitas PETI di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang diamankan.

Kapolres menambahkan, Polres Kuansing mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan maupun merusak lingkungan.

“Silakan manfaatkan Layanan Kepolisian 110 untuk menyampaikan informasi atau pengaduan kepada kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan situasi di lapangan,” pungkas Kapolres.

Mardianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250