.METROINDONEWS.COM, BENGKULU – Bergerak berdasarkan bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas langkah penyidikan kasus dugaan korupsi. Melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam penggeledahan yang berlangsung di tiga lokasi pada 5-7 Agustus 2026. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sementara dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Minggu (9/8).
Dimana tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di wilayah Bengkulu dan Rejang Lebong. Sedangkan dua lokasi di Bengkulu merupakan rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni. Berikut rumah mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Arif Gunadi.
Lokasi penggeledahan di Rejang Lebong, yakni rumah salah satu pihak swasta,” jelasnya.
Selanjutnya, pengembangan Kasus OTT KPK Penyidikan yang kini menyasar dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut. Merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam penanganan perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Terdiri dari: Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo. Irsyad Satria Budiman dari PT. Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV. Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Mengingat, kelima tersangka diduga terlibat praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
Perkembangan baru kemudian diumumkan KPK pada 20 Juli 2026. “Kala itu, KPM. menyampaikan adanya pengembangan penyidikan perkara, meski belum menetapkan tersangka baru.
Kendati KPK telah melakukan penyitaan uang senilai Rp. 4 Miliar pada penggeledahan sebelumnya
Pada saat penggeledahan 5-7 Agustus 2026 lalu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026.
“Lokasi tersebut antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali melakukan penggeledahan selama tiga hari pada 5-7 Agustus 2026. Barang yang disita kali ini berupa dokumen dan barang elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
“Tentu saja angkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK setelah sebelumnya lembaga tersebu”. Mengungkap dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebongdan. Setelah itu, memperluas penyidikan ke dugaan perkara yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
(HJ/IR)














