METROINDONEWS.COM, PANDEGLANG – Tegas demi pembangunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengultimatum kontraktor pelaksana proyek pembangunan sekolah. Tentu agar segera mengembalikan kelebihan pembayaran temuan BPK sebesar Rp. 263 juta ke kas daerah. Apabila tidak kooperatif, kontraktor terancam masuk daftar hitam (blacklist) hingga berpotensi berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Ultimatum tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025. Terkait proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah di Kabupaten Pandeglang.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi menegaskan, pemerintah daerah serius menindaklanjuti rekomendasi BPK. Tak lain demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Dia sangat menyayangkan ketika ada pihak ketiga atau pengusaha yang mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Pandeglang. Kemudian malah justru ada temuan BPK. Tetapi belum mengembalikan temuan tersebut,” ungkap Wakil Bupati Iing Andri Supriadi kepada wartawan, dikutif Saptu (25/7).
Iing menekankan, kelebihan pembayaran bukan sekadar persoalan administrasi. Melainkan berkaitan dengan potensi kerugian negara. Karena dalam persoalan tersebut, seluruh kontraktor diminta segera menyetor kembali dana tersebut ke kas daerah.
“Saya menekankan kepada seluruh pengusaha yang memiliki temuan BPK agar segera mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. Kalau tidak dikembalikan, itu ada unsur kerugian negara,” ujarnya.
Dia mengaku telah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk mempercepat proses tindak lanjut terhadap kontraktor yang belum memenuhi kewajibannya.
Kendati dia, masih memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk mengembalikan kelebihan pembayaran. Namun Pemkab Pandeglang menyiapkan sanksi tegas apabila tidak ada itikad baik.
“Kalau tidak kooperatif, perusahaan tersebut harus diblacklist dan tidak mendapatkan pekerjaan lagi di Kabupaten Pandeglang,” tegas Wabup.
Sehingga apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan, persoalan dapat berlanjut ke ranah hukum.
Dalam LHP Tahun Anggaran 2025, BPK Perwakilan Banten menemukan kelebihan pembayaran pada 21 dari 22 paket pekerjaan pembangunan gedung sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang.
Nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 263.799.468,08 (Rp 263 juta) yang berasal dari ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Pembangunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Iskandar, menambahkan sangat mengapresiasi kritikan yang disampaikan oleh beberapa OKP yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Sodong (AMPAS).
Menurut dia, semua kritikan yang disampaikan semata-mata untuk membangun Pandeglang. Sebagai pelayanan masyarakat, tentunya Pemkab Pandeglang akan menindaklanjuti dan memperbaiki kekurangan dan kelemahan dalam proyek Jalan Sodong-Kadumula tersebut,” tandasnya.
(BS/KB/IRS)














