METROINDONEWS.COM, JAKARTA – terus dilakukan proses, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara pengembangan kasus dugaan korupsi. Terkait proyek jalur rel kereta api Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan, Jumat (31/7).
Langkah tersebut diambil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.
Melalui hasil persidangan telah ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilaporkan langsung kepada Pimpinan KPK untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya.
Gelar persidangan DJKA Medan kan sudah selesai. Maka kami dapat laporkan bahwa beberapa waktu yang lalu. Sudah ada proses ekspose atau gelar perkara pengembangan penuntutan kalau istilah di kami,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/7).
Dia menyebut, proses telaah terhadap temuan persidangan terus berjalan di tingkat penyidikan.
Hal tersebut merupakan hasil dari fakta-fakta persidangan yang kemudian ditelaah oleh tim JPU. Kemudian dilaporkan ke pimpinan dan tindak lanjutnya adalah seperti apa nanti di hasil forum ekspose tadi,” ucapnya.
“Kendati KPK, belum bisa membeberkan secara rinci detail dari hasil gelar perkara”. Termasuk penerbitan surat perintah penyidikan baru.
Tetapi update-nya yang bisa kami sampaikan adalah bahwa sudah ada laporan dan sudah ada gelar atau ekspose perkara. Sehubungan dengan pengembangan di persidangan di DJKA Medan,” jelas Taufik.
“Dimana KPK saat ini sedang merumuskan langkah penanganan hukum yang dinilai paling tepat”. Untuk menindaklanjuti temuan fakta baru tersebut.
Strategi kami apakah nanti proses penyidikannya Sprindik Umum atau Sprindik yang sudah ada ditetapkan sebagai tersangka, ya kita akan update nanti kita lihat perkembangannya ke depan seperti apa,” simpulnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu telah mengadili dua pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera Utara pada Kamis (25/6).
Dalam persidangan, Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Muhlis Hanggani Capah, dan hukuman empat tahun penjara untuk Eddy Kurniawan Winarto.
Selanjutnya, menjatuhkan hukuman kepada Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 70 hari. Lalu, menjatuhkan hukuman kepada Eddy Kurniawan Winarto selama 4 tahun dan denda 250 juta subsider 70 hari.
(DET/PB/TR)














