METROINDONEQS.COM, LOMBOK BARAT- Langsung bergerak cepat, kedapatan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper berisi dokumen dari hasil penggeledahan kantor CV. Dyas Karya Konstruksi (DKK) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/7) malam.
Sementara kantor CV DKK yang menempati sebuah rumah di BTN Mavilla Rengganis itu digeledah KPK sejak pukul 10.40 sampai 19.08 WITA.
Menurut Ketua RT setempat, Firmansyah, sekaligus saksi penggeledahan, mengungkapkan tim KPK membawa sejumlah dokumen yang dikemas dalam tiga koper.
Namun selain dokumen, saya juga melihat telepon seluler milik orang yang bekerja di dalam rumah tersebut. Hanya Itu saja yang saya lihat, tidak ada yang lain,” ujarnya.
Kendati, Firmansyah mengaku tidak melihat penyidik membawa komputer jinjing, kamera CCTV, atau perangkat elektronik lainnya dari lokasi.
Tidak mengetahui secara pasti, lanjut dia, mengenai aktivitas di rumah yang dijadikan kantor CV DKK di Jalan Mars Blok B Nomor 93 tersebut. Karena tidak memiliki papan nama perusahaan dan aktivitasnya tertutup.
“Firmansyah menyebut, tidak begitu tahu tentang keberadaan CV tersebut”. Karena penghuni yang berada di dalam tidak begitu saya kenal. Tempat ini tertutup.
“Selama ini tidak terlihat aktivitas yang mencolok di rumah tersebut”.
Dia juga tidak pernah melihat orang lalu lalang. Penghuninya memang melapor, tetapi aktivitasnya saya tidak tahu.
Ketika ditanya apakah pernah melihat Sudirman Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) datang ke lokasi, Firmansyah, mengaku tidak mengetahuinya.
Diakuinya, tidak tahu karena orang-orang yang di dalam juga tidak saya kenal,” jelasnya.
Dia lalu menambahkan rumah tersebut lebih tampak seperti rumah indekos daripada kantor.
“Setahu kami itu seperti indekos. Namun, saya juga tidak mengetahui pemiliknya,” bebernya.
“Kendati penggeledahan selesai, tim KPK belum memberikan keterangan mengenai hasil kegiatan tersebut”.
Kantor CV. DKK menjadi lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP). Daerah Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2025–2026.
“Sehingga dalam perkara itu, KPK menduga Ahmad Zaini Bupati Lombok Barat dan Sudirman Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang (AMGM) menerima uang sebesar Rp.10,6 miliar. Merupakan hasil dari dugaan monopoli 32 proyek senilai Rp. 17,9 miliar.
(ANT/TR)














