METROINDONEWS.COM, LAMPUNG – Perkara langsung terungkap, Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi kawasan hutan register di Way Kanan Lampung. Penanganan perkara ini awalnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Namun, karena tingginya kompleksitas perkara serta menyita perhatian nasional, kasus ini ditangani oleh penyidik Kejagung.
Sementara penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik mendalami dugaan keterlibatan dua entitas perusahaan, yakni PT. P pada areal perusahaan BUMN dan PT. I yang beroperasi di Provinsi Lampung.
Dimana hingga kini, puluhan saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, sampai kelompok tani.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo memaparkan, perkara dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Register di Way Kanan tersebut. Mencakup manipulasi perizinan tata kelola kehutanan, penguasaan lahan ilegal, hingga hilangnya potensi penerimaan negara,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan perkara, Kejati Lampung telah berhasil melakukan pengamanan keuangan negara sebesar Rp.1,003 triliun lebih.
Sedangkan guna penanganan yang lebih efektif, komprehensif, dan menjamin keseragaman kebijakan penegakan hukum. Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini kini secara resmi telah dialihkan dan diambil alih oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI,” jelas Danang, dikutif, Kamis (6/8).
Kendati demikian, proses penyidikan kini berada di bawah komando Kejaksaan Agung. Danang melanjutkan bahwa seluruh uang titipan pengganti kerugian negara yang telah diamankan tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana para tersangka.
Mengingat, roses hukum tetap berjalan tegak, transparan, dan akuntabel. Pengembalian aset ini, kata dia, adalah komitmen asset recovery, bukan pemutihan tindak pidana.
“Seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi bahan bagi tim penyidik Kejagung”. Tentunya untuk melanjutkan proses hukum dan menentukan pihak yang bertanggung jawab,” kata Danang.
Menanggapi kemungkinan adanya keterlibatan mantan kepala daerah, Dia menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.
Karena semua pihak yang memiliki alat bukti mengarah ke sana dan mempunyai mens rea atau niat jahat terkait tipikor ini pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
(SMN/FH)














