METROINDONEWS.COM, SERANG – Jejak proses hukum, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan. Turut menanggapi terkait laporan pengaduan masyarakat terhadap penyidiknya yang disampaikan ke Propam Polda Banten.
Dia mengatakan, laporan tersebut merupakan hak dari pihak pelapor, seraya menyebutkan tidak mempersoalkan adanya laporan tersebut. Tentu siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan.
“Enggak apa-apa, nanti kita klarifikasi,” ungkap Dian, dikutif pada Minggu (2/8).
“Sedangkan, laporan pengaduan tersebut dibuat oleh Trio Alberto selaku kuasa hukum manajemen CV. Empat Pilar Utama”. Perusahaan tersebut sebelumnya melaporkan seseorang berinisial WA atas dugaan pemalsuan surat berupa dokumen faktur pajak dan commercial invoice pada Maret 2023.
Dokumen yang diduga palsu tersebut berkaitan dengan transaksi PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industry dalam proses pengembalian alat berat.
Trio menjelaskan, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Banten sejak 2025. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Padahal alat bukti yang kami ajukan lebih dari cukup. Bertujuan untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana,” ucapnya.
Dia sangat menyayangkan proses penanganan perkara dengan nomor laporan LP/B/526/XII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tersebut yang dinilai berjalan lambat.
Perkara tersebut, lanjut Trio, telah memiliki bukti yang cukup sehingga seharusnya dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Perkara ini sudah cukup terang, bahkan menurut kami, pihak yang menggunakan dokumen palsu itu telah mengakui adanya kesalahan”. Berangkat dari hal tersebut? Kami mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum naik ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka,” ujarnya.
Trio menilai lambannya penanganan perkara tersebut diduga akibat ketidakprofesionalan penyidik. Ia juga mengaku hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dari penyidik yang menangani perkara.
(RB/IRS)














