Kantor Pos Kubu Diduga Tak Kibarkan Bendera Merah Putih Sudah Berlangsung Lama

METROINDONEWS.COM, RIAU – Kantor Pos Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, menjadi sorotan masyarakat. Karena diduga tidak memasang atau mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan kantor. Dalam kurun waktu yang disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Kondisi tersebut menuai pertanyaan dari sejumlah warga yang menilai pengibaran bendera merah putih. Merupakan kewajiban setiap instansi dan bentuk penghormatan terhadap simbol negara.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengibaran Bendera Merah Putih di kantor instansi pemerintah maupun bangunan tertentu diatur sebagai bagian dari penghormatan terhadap simbol negara. Apabila benar terjadi pelanggaran, maka hal tersebut patut menjadi perhatian dan dievaluasi oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pos Kubu, yang diketahui bernama Jasmi, hingga berita ini ditebitkan belum memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Maka oleh sebab itu, awam media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memastikan alasan tidak dikibarkannya bendera merah putih tersebut.

Masyarakat berharap pihak manajemen yang membawahi Kantor Pos Kubu, termasuk pimpinan wilayah, segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi apabila ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan kewajiban tersebut. Langkah pembinaan maupun tindakan administratif sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari Kepala Kantor Pos Kubu maupun pihak manajemen terkait demi keberimbangan pemberitaan.

MO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250