Jampidsus Febrie: Masih Fokus Tangani Perkara Korupsi BGN

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Tuntaskan perkara korupsi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Tetap fokus menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) di tengah berbagai isu yang belakangan menyeret namanya.

“Perkara BGN saat ini masih berada pada tahap pemberkasan”. Dimana perkara ini menjadi salah satu prioritas yang diperintahkan untuk segera diselesaikan. Salah satunya karena berkaitan dengan masa penahanan tersangka. 

Jadi sempat saya sampaikan bahwa yang di BGN ini, ini sedang berjalan proses pemberkasan, ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan. Perintah ke saya itu, yang menjadi prioritas,” ungkap Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Mengingat saat ini penyidik Kejaksaan masih terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ada puluhan nama yang berkembang dalam proses penyidikan. Namun hal itu belum dapat serta-merta dikaitkan dengan tindak pidana.

“Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Soni 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, ya, 47 nama yang terlibat”. Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana. Nah, ini kita lihat perkembangannya nanti,” ucapnya. 

Febrie kembali memastikan penanganan perkara ini tetap dilakukan secara profesional. Di sisi lain, Kejaksaan juga berharap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan BGN tetap dapat berjalan dengan baik. 

Hal tersebut juga selalu kita komunikasi dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG. Dalam persoalan ini tentu menjadi program prioritas. Bagaimana juga masalah perhatian yang harus kita benahi segera dan dapat berjalan dengan cepat,” jelasnya. 

Sementara itu, ketika ditanya mengenai isu yang mengaitkan dirinya dengan penyelidikan yang dilakukan Polri hingga kabar dirinya akan mengundurkan diri? Febrie tidak menanggapi secara langsung. Dia malah justru menegaskan masih menerima perintah untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.

Untuk diketahui! hingga saat ini, saya pagi tadi masih menerima perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara. Karena memang waktunya singkat, yang terbatas soal waktu penahanan,” imbuhnya.

(LIP/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250