METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Kasus butuh kejelasan, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara transparan dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Tentu saja agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Abdullah, KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Karena dia, menilai penanganan perkara harus dilakukan secara setara tanpa membedakan status pihak yang terlibat.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman Amby dalam perkara dugaan suap. Terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Dalam pengembangannya, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Raja Juli sebelumnya menyatakan adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby di ruang kerjanya usai audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut dia, amplop tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya.
Sementara laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026. Hal tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi.
Mengingat, lanjut Abdullah, rentang waktu pelaporan tersebut perlu dijelaskan secara utuh kepada publik. Tak lain agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum. Disamping itu dia turut mengingatkan seluruh penyelenggara negara. Untuk dapat memahami ketentuan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi. Sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.
(MI/MIN)














