METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Terseret kasus, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor PT. MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan Jakarta Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MMS merujuk pada PT. Mitra Mentari Sentosa.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik underinvoicing yang dilakukan salah satu eksportir sawit. Dalam kasus ini, Bareskrim memang tengah mengusut perkara praktik underinvoicing yang dilakukan salah satu eksportir sawit. Sehingga kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT. MMS yang berada di Jalan Ampera IV Pademangan Jakarta Utara,” ungkap Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno dalam keterangannya, dikutip Minggu (31/5).
“Tersebut dalam dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, modal dasar Mitra Mentari Sentosa tercatat sebesar Rp. 2 miliar yang terdiri dari 2.000 lembar saham”.
Dalam hal ini, Direktur Utama Mitra Mentari Sentosa adalah Wu Zhenxi yang memegang 750 lembar saham senilai Rp. 750 juta. Direktur Mitra Mentari Sentosa adalah Sally yang memegang 245 lembar saham senilai Rp. 245 juta. Komisaris Mitra Mentari Sentosa adalah Hendy yang memegang lima lembar saham senilai Rp. 5 juta.
Kemudian perusahaan tersebut memiliki lima kegiatan usaha. Pertama, industri minyak mentah dan lemak nabati dan hewani lainnya; industri pengolahan kembali minyak pelumas bekas. Treatment dan pembuangan limbah berbahaya; perdagangan besar minyak dan lemak nabati dan angkutan bermotor untuk barang khusus.
“Tim operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian sempat mengamankan sekitar 1.800 ton dari total 87 kontainer”. Berisi produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) bernama fatty matter di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada 6 November 2025.
Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Djaka Budi Utama mengatakan total produk yang diamankan berasal dari perusahaan bernama PT. Mitra Mentari Sentosa (MMS). Bersama dengan tiga perusahaan afiliasi lainnya dengan nilai mencapai sekitar Rp. 28 miliar pada periode 20-25 Oktober yang lalu.
“Membuktikan barang tersebut diketahui sebagai produk turunan bernama fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau mencapai senilai Rp.28,7 miliar,” disebut Djaka.
(BT/TR)














