Kasus Suap HGB Terganjal, Nusron Wahid Belum Memenuhi Panggilan KPK

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Hambat proses pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kamis (15/10).

Sehingga, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta yang bersangkutan kooperatif menghadiri pemeriksaan tersebut.

Dimana hal yang pertama, KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa? Tergantung nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir,” kata Setyo ketika berada di Yogyakarta, Rabu (14/10).

Nusron akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya.
Dia menyebutkan pihaknya hingga sore hari ini belum mendapat konfirmasi perihal kehadiran Nusron.

“Selama ini kalau melakukan pemanggilan maka akan terkonfirmasi, biasanya kalau tidak hadir ada surat”. Tetapi, kalau hadir biasanya enggak pernah ada konfirmasi,” sebut Setyo.

Dia berharapan besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu. Dalam reschedule panggilan yang dibuat pasca-ketidakhadiran yang bersangkutan, kami tentu berharap yang pertama komitmen terhadap upaya yang sudah pernah disampaikan,” ucapnya.

Setyo kembali menyinggung pernyataan pers yang disampaikan Nusron pada pertengahan September lalu. Ketika itu, Nusron mengklaim menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan membantu KPK menuntaskan penanganan perkara.

Tentu saya ingat betul 18 September (2026) yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Karena hal itu (pemeriksaan) adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas. Dalam rangka memberikan keterangan kepada para penyidik,” kata Setyo.

Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (7/10) lalum Namun, dia mengirim surat ke penyidik KPK perihal informasi ketidakhadirannya lantaran sedang mengikuti agenda di internal kementerian.

Sedangkan dalam  kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT. Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Diantarnya, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(KN/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250