METROONDONEWS.COM, JAKARTA – Pandai mengumpulkan kekayaan hitam, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Firman Handoko. Merupakan terpidana kasus penipuan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp. 50 miliar.
Firman sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali dan kini dapat menjalani eksekusi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejagung menangkap Firman pada Jumat (9/10). Penangkapan berlangsung di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan Firman merupakan terpidana kasus penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP.
Status hukum tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024. Firman Handoko merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Melanggar Pasal 378 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024,” jelas Anang, Sabtu (10/10).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, Firman Handoko dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan.
Kasus penipuan yang menjeratnya mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp. 50 miliar. Kendati demikian, keterangan yang disampaikan Kejagung dalam informasi tersebut tidak merinci modus penipuan maupun identitas korban.
Penangkapan Firman menjadi langkah penting untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah diamankan, kemudia dia dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Anang, terpidana tersebut bersikap kooperatif saat petugas melakukan penangkapan.
Dengan tertangkapnya Firman, kejaksaan dapat melanjutkan proses eksekusi hukuman sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
Diamana Kejagung menyebutkan upaya pencarian terhadap para buronan yang masuk DPO akan terus dilakukan.
Jajaran kejaksaan diminta memantau keberadaan buronan dan segera melakukan penangkapan agar pelaksanaan putusan pengadilan tidak terhambat.
Anang juga mengimbau para buronan yang masih menghindari proses hukum agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Maka Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan berstatus DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengingat kata Anang, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan.
Penangkapan Firman Handoko di Tabanan, Bali, sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(IJ/BM)














