Jika Mengabaikan Panggilan, Wabup Indramayu Bakal Dijemput Paksa Kejati Jabar

METROINDONEWS.COM, JABAR – Melalui HUT ke-499 Kabupaten Indramayu, pada tanggal 7 Oktober 2026. Dapat menjadi penanda keseriusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menuntaskan dugaan korupsi. Dimana melibatkan pimpinan di wilayah tersebut.

Lantas kemudian, Kejati Jabar memastikan akan melakukan upaya paksa terhadap Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin.

Kepastian tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., ketika menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP GMHI) di Kantor Kejati Jabar, Bandung, dikutif Jum’at (9/10).

Dimana, audiensi dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan tersangka S ditolak oleh pengadilan pada pekan lalu.

Sekjen DPP GMHI, Ade Irfan, mengemukakan kedatangannya untuk menuntut kepastian hukum. Menurut dia, publik Indramayu menanti kejelasan. Karena penetapan tersangka sudah cukup lama namun perkara terkesan jalan di tempat.

“Sehingga kami mempertanyakan langsung kepastian hukum dalam perkara tersebut”. Tentu masyarakat, lanjut Ade Irfan, di Jabar dan secara khusus di Indramayu menantikan penegakan hukum. “Jangan sampai ada kesan perkara ini jalan di tempat,” tandasnya Ade Irfan, usai audensi.

(FS/RS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250