METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Petugas makin gacor, Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW). Dia merupakan tersangka kasus dugaan penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Tatang ditangkap setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (6/10). Sebelumnya, tersangka sempat berada di luar negeri dan masuk dalam pengejaran penyidik.
Sementara dalam perkara tersebut, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit ponsel iPhone dan Android beserta berbagai komponennya. Dimana, polisi juga turut menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi.
Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp. 253,075 miliar.
Bareskrim menyebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dua tersangka lainnya, DCP alias PR dan MT, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik kini melanjutkan proses pemberkasan terhadap Tatang sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(BP/FH/TR)














