METROINDONEWS.COM RIAU-Polsek Kuantan Tengah melakukan penindakan terhadap lima unit mesin robin yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Dusun Simpang Cuko, Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 10.00 WIB. Kamis (15/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan aktivitas PETI yang menggunakan dua unit alat berat di wilayah Desa Pintu Gobang Kari.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya langsung memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima informasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan pemberitaan yang beredar, kami segera mengerahkan personel untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi di lokasi sekaligus melakukan penindakan apabila ditemukan aktivitas PETI,” ujar AKP Toni.
Setibanya di lokasi, personel Polsek Kuantan Tengah tidak menemukan adanya aktivitas PETI menggunakan alat berat sebagaimana informasi yang beredar. Namun, petugas menemukan lima unit mesin robin yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Selanjutnya, petugas melakukan pemusnahan terhadap lima unit mesin robin beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah Ipda Karel, SH, Ps. Panit Samapta Aiptu Alpajri, Panit Yanmin Intel Aiptu Zulpendi, SE, Panit Min Intel Aipda Amin Suryadi, dan Banit Intel Aipda Rional Prisco.
Kapolsek Kuantan Tengah menegaskan bahwa Polsek Kuantan Tengah akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat, khususnya terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah serta menindak aktivitas PETI ilegal. Apabila mengetahui adanya kegiatan yang diduga melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Toni.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kuantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
MO














