METROINDONEWS.COM, LAMPURA – Tegakan disiplin tugas, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Memeriksa oknum personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang bertugas di Pos Payanmas. Menyusul munculnya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang beredar di media sosial.
Pemeriksaan terhadap personel tersebut dilakukan Propam Polres Lampung Utara, Selasa (13/10). Bertujuan guna mendalami dugaan pelanggaran dan memastikan fakta yang terjadi di lapangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan internal kepolisian guna memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Kapolres turut memberikan arahan kepada personel Satlantas yang bertugas di Pos Payanmas. Tentu agar dapat menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Anggota kepolisian diingatkan tidak melakukan tindakan tercela yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat serta mencoreng nama baik institusi Polri.
Melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, Kapolres mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan yang muncul. Maka apabila ditemukan pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dimana, pemeriksaan oleh Propam merupakan langkah untuk mendalami dugaan yang ada dan memastikan fakta di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan lebih lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Herawati, dikutif Kamis (15/10).
Lanjut dia, Polres Lampung Utara menekankan setiap personel wajib menjunjung tinggi disiplin, etika profesi, dan integritas dalam menjalankan tugas. “Terutama saat berinteraksi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat”.
Kendati, dugaan pungli tersebut masih dalam proses pemeriksaan sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang terbukti. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, hingga hasil pemeriksaan diperoleh,” kata Herawati.
Sehingga, masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan tersebut diharapkan menyampaikannya. Melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional,” imbuhnya.
(LN/BA)














