METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Terus bergulir hingga akhir, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bersama tim akan melaporkan dugaan penyelundupan pasal. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itu terkait Pasal 18 ayat 3 yang diduga diselundupkan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Besok kita akan masuk ke DKPP untuk melaporkan soal pasal selundupan ini. Permohonannya sedang disiapkan,” ujar Denny dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung di Jakarta, Selasa (13/10).
Tentu dia menilai penyelundupan aturan itu lebih merusak daripada persoalan ijazah. Mengingat, negara hukum telah diobrak-abrik dengan mengubah aturan agar cocok dengan kandidat.
Karena syarat umur dicocokkan dengan Mas Gibran yang belum 40 tahun. Demikian juga, syarat pendidikan dicocokkan dengan Mas Gibran yang belum dan tidak terbukti memiliki pendidikan tamat SMA atau sederajat,” ungkapnya.
Kemudia dia mengatakan, Pasal 18 ayat 3 tidak diuji publik dan tidak muncul dalam RDP dengan DPR. Bawaslu menyebut pasal itu muncul saat harmonisasi, padahal justru bertentangan dengan UU Pemilu.
Ketika MK ada proses pelanggaran etika melalui MKMK, maka penyelundupan pasal 18 ayat 3 ini pun harus diproses dengan serius di DKPP,” cetusnya.
Dalam kesempatan tersebut, Denny turut menyoroti pentingnya DPD mengambil inisiatif lebih awal dalam proses pemakzulan. Sebab DPD sebagai kamar lain parlemen bisa mengambil sikap lebih leluasa tanpa terikat ewuh pakewuh koalisi.
Disebutkan, lebih bijak jika DPD mengambil langkah inisiatif untuk bergerak lebih awal, tidak menunggu bola. Tetapi menjemput bola aspirasi publik,” tandasnya.
(TU/TR)














