Soal Penyalahgunaan Wewenang Kajari Konawe Diperiksa Kejagung

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Menyorot tajam kewenangan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengungkapkan saat ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal. Tengah diperiksa Tim  Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung usai ditangkap.

Pemeriksaan melibatkan tim SIRI karena ada dugaan laporan penyalahgunaan kekuasaan.
Dimana yang bersangkutan (Fachrizal) diamankan oleh tim SIRI Intel Kejagung dalam rangka karena adanya dugaan laporan penyalahgunaan kekuasaan. Kendati, sekarang masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan,” kata Anang kepada para wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutif Kamis  (15/10).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Anang melanjutkan, nantinya Kejagung akan menyerahkan penanganan kasus ke bidang pengawasan. Tetapi hal itu baru akan menyerahkan penanganan kasus ke bidang pengawasan.

Sehingga hal itu baru akan dilakukan apabila Fachrizal telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Kejagung, lanjut Anang, masih menghormati asas praduga tak bersalah dan menghormati proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.

“Sementara ini menghormati asas praduga tak bersalah”. Maka kami belum terlalu banyak menyampaikan. Tetapi yang memang yang bersangkutan saat ini sedang diamankan untuk diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya, tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Telah menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal. Penangkapan Kajari Konawe itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan 1 orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang. Tentu saja hal tersebut melanggar disiplin pegawai dan kode etik Jaksa,” kata Kepala Kajati Sultra, Sugeng Riyanta, ketika dikonfirmasi wartawan.

Dia mengatakan tindak lanjut dari pendalaman perbuatan Fachrizal dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Hingga kini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” imnuhya.

(TIR/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250