METROINDONEWS.COM RIAU— Seorang anak berusia 13 tahun yang berinisial VSH dilaporkan menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan kini tengah memburu pelaku yang diduga melarikan diri ujar kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H.
Laporan resmi diterima di Polsek Rupat pada Selasa (8/9/2026) sekira pukul 20.00 WIB dengan nomor LP/B/17/IX/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK RUPAT. Perkara ini disangkakan berdasarkan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana — tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
📌 Kronologi: Tinggal Serumah, Korban Diajukan Lalu Diancam
Kejadian bermula pada awal Juni 2026, ketika ayah korban meninggal dunia. Korban yang masih berusia 13 tahun kemudian tinggal bersama JEPNI HALAWA, pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan satu marga dengan korban.
Selama tinggal di satu rumah, pelaku diduga mulai membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak. Pelaku kemudian diduga mengancam korban, sehingga perbuatan keji itu terjadi berulang kali selama kurang lebih dua bulan, tepatnya sejak 1 September 2026 di sebuah rumah perumahan Divisi 2 PT. MMJ, Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat.
Fakta ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakannya kepada tetangga. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada MOTIANI HALAWA, pelapor sekaligus bibi korban yang tinggal di Kabupaten Kampar, agar segera datang ke Rupat. Setelah dikonfirmasi, korban mengakui seluruh perlakuan yang dialaminya.
“Saya tidak menerima kejadian ini. Keponakan saya masih anak-anak, masa depannya dirusak,” ujar MOTIANI HALAWA saat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian Rupat.
🔍 Bukti Kuat Sudah Diamankan
Bersama laporan tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
– Baju lengan pendek berwarna cokelat
– Celana pendek berwarna hitam
– BH berwarna kuning
– Celana dalam berwarna merah maron
– Berkas Visum et Repertum hasil pemeriksaan medis
Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi terkait peristiwa ini, yaitu Eben Ezer Sitinjak dan Deslina Hulu.
⚖️ Polisi Turun Tangan, Pelaku Masih Diburu
Hingga berita ini diturunkan, pelaku berinisial JEPNI HALAWA belum ditemukan dan kini menjadi sasaran pengejaran pihak berwenang. Kapolsek Rupat melaporkan kepada Kapolres Bengkalis bahwa langkah penyelidikan dan pengejaran telah diintensifkan.
“Kami segera melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, menerima laporan, memeriksa saksi, dan melengkapi berkas. Saat ini fokus kami adalah menemukan keberadaan pelaku, memproses perkara, serta mengirimkan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada pihak keluarga,” ungkap pihak Polsek Rupat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Kasus ini kini sedang ditangani secara khusus demi memberikan keadilan bagi korban yang masih berusia belia tutup kapolsek Rupat.
Mardianto














