METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Mengguncang alam keadilan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil alih kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT. Inhutani V oleh PT. Pemuka Sakti Manis Indah di Lampung. Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan kasus tersebut sebelumnya tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. “Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung”. Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI,” kata Saiful di Kejagung, Senin (7/9).
Kasus ini, kata dia, pada intinya berkaitan dugaan penggunaan lahan Inhutani oleh PT. PSMI untuk area perkebunan di kawasan Inhutani V.
Penggunaan lahan itu pun diduga dilakukan secara melawan hukum, sehingga merugikan keuangan negara. Hanya saja, kerugian negara tersebut belum diungkap Kejagung. “PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
Adapun, Saiful mengemukakan sejauh ini belum ada tersangka dalam perkara ini. Namun demikian, penyidik telah memeriksa 47 saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen dalam perkara ini.
Kendati demikian, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi, beserta melakukan penyitaan-penyitaan. Kemudian mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi,” tandas Saiful.
(KBR/TR)














