Kasus Karhutla, Polisi Tetapkan Ratusan Tersangka, Korporasi Terlibat

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Gurita pembakar hutan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Polri telah menetapkan 138 tersangka. Dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Terdiri atas 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian.

“Sementara dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian hingga kini”. Tercatat ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Terbagi, 119 kesengajaan dan 19 kelalaian,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9).

Menurut Kapolri, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap laporan dan temuan Karhutla di sejumlah wilayah. Selain individu, Polri juga menangani delapan korporasi yang saat ini sedang dalam proses hukum.

Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Sigit, terkait penanganan perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla.
Kementerian sebelumnya telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan izin.

Terhadap sejumlah perusahaan, yang terdiri atas 18 perusahaan serts 42 perusahaan. Bertujuan untuk kemudian didalami kemungkinan adanya unsur pidana. Tentu saja kalau itu ada, maka kami akan proses,” ujarnya.

Kapolri menegaskan penegakan hukum dapat menggunakan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait, aturan mengenai kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Mengingat, pasal-pasal tersebut dapat diterapkan secara berlapis untuk memastikan penanganan terhadap pelaku karhutla dilakukan secara maksimal. Dengan demikian, untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang,” sebutnya.

Selain penegakan hukum, Polri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus memperkuat langkah pencegahan. “Melalui edukasi mengenai aturan pembukaan lahan kepada masyarakat”.

Sigit menambahkan langkah tersebut diperlukan karena kondisi El Nino diperkirakan masih bertahan hingga akhir tahun sehingga risiko Karhutla masih perlu diantisipasi.

“Maka kita semua berharap aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi”. Berupaya agar betul-betul terus kita maksimalkan. Tak lain supaya kita bisa mencegah dan memitigasi, disamping upaya pemadaman yang dilakukan,” imbuhnya.

(ANT/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250