METROINDONEWS.COM, JAKARTA, Masih kerap terjadi, atas kasus dugaan keracunan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mendapat perhatian serius DPR. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendukung langkah Badan Gizi Nasional (BGN). Menyerahkan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dia menekankan langkah tegas diperlukan setelah terjadi sejumlah kasus gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan makanan MBG di sejumlah daerah. Sekaligus mengapresiasi keputusan BGN menonaktifkan dapur yang diduga menjadi sumber masalah.
DPR Beri Dukungan Proses Hukum
Yahya mengungkapkan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan apakah dalam kasus dugaan keracunan MBG terdapat unsur pidana. Mengingat, proses hukum perlu berjalan secara objektif berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan.
“Apabila terkait dengan dugaan tindak pidana ini harus diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Yahya, mengutif detiknews, Minggu (6/9).
Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menyebutkan beberapa laporan mengenai dapur penyedia MBG, telah masuk proses penyelidikan. Bahkan, sejumlah kasus disebut sudah meningkat ke tahap penyidikan. BGN menyerahkan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum.
Kepala Dapur Dicopot, Operasional SPPG Dihentikan
Yahya menyambut keputusan BGN mencopot kepala dapur dan menangguhkan operasional dapur yang diduga menyebabkan keracunan.
Tindakan tersebut l, kata dia, menunjukkan adanya respons terhadap dugaan kelalaian dalam pengelolaan makanan MBG.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Data Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo mencatat 748 santri dan siswa terdampak dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG.
Perkembangan terbaru menunjukkan sebagian besar korban telah pulih. Dimana pada Sabtu (5/9), masih terdapat tiga orang yang menjalani perawatan dan diharapkan segera diperbolehkan pulang.
DPR: Lemahnya Pengawasan
Selain proses hukum, Yahya meminta pengawasan terhadap pelaksanaan MBG diperkuat. Karena pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh BGN, tetapi perlu melibatkan berbagai pihak.
Tentu saja, dIa mendorong pembentukan satuan tugas pengawasan yang dapat melibatkan Kementerian Kesehatan, BPOM, pemerintah daerah, dinas kesehatan, pihak sekolah hingga orang tua murid.
Pengawasan menjadi salah satu aspek yang masih perlu diperbaiki agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.
BGN Diminta Evaluasi Pengelolaan Dapur MBG
Kasus keracunan tersebut mendorong evaluasi terhadap tata kelola dapur penyedia makanan MBG. Dalam hal tersebut, Yahya meminta BGN melakukan evaluasi menyeluruh. Termasuk terkait kapasitas sumber daya manusia serta petunjuk dalam proses pengelolaan makanan.
Melalui adanya proses hukum dan evaluasi tersebut, DPR berharap pelaksanaan Program MBG dapat berjalan lebih aman dan sesuai standar.
(FK/FH)














