METROINDONEWS.COM, SERANG – Jauh lebih penting, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan perjalanan dinas pejabat harus jelas outcome dan dampak manfaatnya bagi masyarakat. KPK menekankan setiap rupiah yang bersumber dari APBD memberikan dampak nyata bagi masyarakat sebagai penerima manfaat terakhir.
Kegiatan tersebut, dihadiri Walikota Serang Budi Rustandi, Sekretaris Daerah (Sekda) Nanang Saefudin, dan lainnya. Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan. Beserta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Ketua Satgas Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo mengatakan, rakor ini bagian dari upaya pengawasan, pencegahan sekaligus memberikan peringatan dini, agar pengelolaan pemerintahan daerah berjalan sesuai regulasi.
Menurut dia, KPK melakukan pemantauan terhadap perencanaan dan penganggaran APBD 2026, termasuk pelaksanaan APBD tahun berjalan serta Rancangan APBD (RAPBD) 2027
Pernyataan itu disampaikan Ketua Satgas Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Aula Setda lantai 1, Puspemkot Serang, dikutif Saptu (5/9).
“Sehingga pihaknya menyarankan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH)”. Untuk memberikan surat teguran terhadap Yayasan Cahaya Diri Sejati yang mengembangkan proyek tersebut.
“Dimana, kami dari Komisi IV menyarankan untuk dilakukan penutupan”. Harus dilayangkan surat teguran agar supaya kegiatan di lapangan itu jangan dilakukan dulu. Harus diurus izinnya terlebih dahulu. Apapun ceritanya itu harus ditutup. Hentikan dulu,” ujarnya.
Menurut Yadi, jika izin sudah diurus sesuai aturan dan undang-undang, maka kegiatan bisa dilanjutkan.
Namun jika tidak ada perizinan, apalagi terkait lingkungan hidup dan sungai, maka harus dihentikan.
Mengingat, kata dia, tanggung jawab BWSC3. Mungkin ada kewenangan juga dari provinsi. Kabupaten Serang yang kena dampaknya. Berdasarkan informasi dari DLH, proyek tersebut saat ini sedang dihentikan. Namun jika di lapangan masih beroperasi, Komisi IV berencana turun langsung.
“Kalau itu masih beroperasi, kita mungkin ada sidak. Nanti kita koordinasi dulu dengan dinas mitra kita Dinas Lingkungan Hidup. Kalau itu terus berlanjut, kita sidak.” tegasnya.
Yadi menambahkan pihaknya menyambut investasi di Kabupaten Serang, tetapi harus sesuai aturan. Tentu kita berikan kesempatan, dan sambut dengan baik investasi di Kabupaten Serang. Tetapi dengan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh melanggar, disamping lingkungan yang wajib diperhatikan.” tandasnya.
(BR/IRS)














