METROINDONEWS.COM, KARAWANG – Berujung dilakukan penahanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, menahan tiga tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp. 237 miliar.
Ketiga tersangka merupakan pimpinan PT. Bumi Arta Sedayu (BAS), pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Dimana ketiganya adalah unsur pimpinan PT. BAS, merupakan pengembang perumahan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama di Karawang, Jumat (4/9).
“Sementara, tiga tersangka yang masing-masing berinisial VY, OH, dan HH langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang”. Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Dedy, penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan setelah penyidik menjalankan rangkaian pemeriksaan serta mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Dalam proses, kami telah memeriksa 271 saksi, termasuk saksi ahli. Sekaligus kami turut mengumpulkan 495 barang bukti. Meliputi dokumen sertifikat tanah, dokumen elektronik serta dokumen fisik bangunan,” ucapnya.
Sedangkan, PT. BAS diketahui merupakan pengembang yang menerima fasilitas kredit dari sebuah bank milik negara. Untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence. Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak di bidang pembangunan perumahan dan kawasan komersial.
Seiring perjalanan, proyek yang dikembangkan PT BAS sepanjang 2021 hingga 2024 itu terindikasi melibatkan kredit fiktif. Mengingat, indikasi tersebut berkaitan dengan rekayasa sistematis dalam proses pengajuan KPR. Mulai dari penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan pengajuan kredit.
“Praktik tersebut diduga dijalankan oleh pihak pengembang melalui tim khusus yang menangani proses pengajuan KPR”. Melalui Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kerugian yang dialami oleh keuangan negara sementara mencapai Rp. 237.078.338.982,50.
“Kerugian tersebut berasal dari 445 debitur dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran KPR”.
Dalam perkembangan perkara, sebenarnya terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH. Tetapi, tersangka berinisial HJ belum ditahan karena tidak menghadiri pemanggilan penyidik.
Dedy menambahkan, HJ telah dipanggil secara patut, tetapi tidak dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan. Kejari Karawang akan kembali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Sementara pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR juga menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Kendati, sudah ada penetapan tersangka, proses pemeriksaan masih jalan dan kemungkinan terjadi penambahan tersangka dan orang yang kita tahan bisa saja bertambah,” tandasnya.
(RB//SP)














