Polda Banten Hentikan Kasus Wali Kota Serang Terkait Sengketa SDN

METROINDONEWS.COM, SERANG – Masuk ranah perkara, terkait kasus dugaan pe­­nipuan yang menyeret na­ma Wali Kota Serang, Budi Rus­­tandi, resmi dihentikan oleh Polda Banten. Setelah me­­­lalui serangkaian penye­li­dik­an mendalam dan gelar per­kara khusus. Maka polisi memas­tikan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pihak ahli waris lahan SDN Kuranji ter­sebut bukan merupakan tin­dak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Set­yawan, mengungkapkan kesimpulan ini diambil sete­lah melibatkan berbagai pi­hak. Termasuk ahli pidana dan unsur pengawasan internal.

Dimama sesuai hasil gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa per­kara yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (9/7).

Lantas dia mengatakan, konflik ini berawal dari klaim kepe­mil­ikan lahan SDN Kuranji di Kelurahan Kuranji, Kota Se­rang, oleh ahli waris Ahmad bin Samin. Ketegangan sempat memuncak ketika pihak ahli waris melakukan pembong­karan gerbang sekolah.

“Namun paya damai sebenarnya telah diusahakan melalui dua kali mediasi pada Juli dan September 2024 lalu”. Dalam mediasi pertama ahli waris meminta ganti rugi sebesar Rp. 2 miliar. Pemkot Serang belum bisa memberi keputus­an. Selanjutnya, kedua tuntutan berubah menjadi penyerahan sebagian tanah kosong dan kompensasi bangunan senilai Rp. 600 juta.

”Pemerintah Kota Serang menyampaikan bahwa penye­lesaian perkara harus memiliki dasar hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. Disebabkam karena pe­me­rintah tidak bisa langsung menyerahkan aset ataupun membayarkan kompensasi,” sebutnya.

Dian meyebutkan, ahli waris membawa kasus ini ke ranah perdata melalui Pengadilan Negeri Serang pada November 2024. Sehingga di pengadilan, kedua belah pihak sempat menan­datangani kesepakatan damai pada 13 Maret 2025. 
Beriskan, pertama Pemkot Serang sepakat membayar kompensasi Rp500 juta. Lanjut yang kedua Pemkot Serang akan menye­rahkan lahan kosong seluas 1.456 meter persegi kepada ahli waris.
Namun Majelis Hakim me­nilai objek sengketa adalah aset negara yang tidak bisa dipindahtangankan begitu saja tanpa putusan pokok perkara. Tentu saja guna menghindari risiko hukum di kemudian hari.

”Majelis hakim berpendapat aset pemerintah harus tetap diamankan selama masih ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Karena itu perkara harus dilanjutkan sampai pokok perkara diputus,” kata Dian. Malahan alih-alih meneruskan per­sidangan hingga vonis, pihak ahli waris justru men­cabut gu­gat­an mereka pada 7 Mei 2025.

Pencabutan gugatan tersebut otomatis membuat surat kesepakatan damai sebelumnya tidak ber­laku lagi sebagai dasar pengha­pusan aset daerah. Berda­sarkan Peraturan Men­teri Da­lam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, pelepasan aset peme­rintah harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Kemudian Dian menegaskan, tidak ada motif penipuan ataupun penggelap­an yang dilakukan oleh Wali Kota Serang maupun jajaran­nya. Kasus ini murni merupa­kan ranah hukum perdata.
”Perkara ini lebih tepat dika­tegorikan sebagai sengketa keper­dataan terkait kepe­milikan lahan dan pengelolaan aset pemerintah daerah. Pe­nye­lesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana,” ucapnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Se­rang, Budi Rustandi menjelaskan langkah hukum yang dituduhkan kepadanya keliru dan salah sasaran. Lantaran kebijakan yang di­ambilnya semata-mata demi mengamankan aset negara, bukan atas nama pribadi.
Persoalan ini bermula dari adanya pihak yang merasa kecewa terkait masalah ahli waris. Namun, dia mengingatkan bahwa sebagai pejabat negara, dirinya memiliki kewajiban kons­titusional untuk menye­lamat­kan kekayaan atau aset milik pemerintah.

Perlu diketahui, saya sebagai pejabat negara wajib mengamankan aset negara. Apabila ada yang tidak berkenan, silakan ditempuh lewat pengadilan. Permintaan, kita sesuai dengan aturan.
Lalu dia menjelaskan kronologi sengketa aset ini sebenarnya sudah dipaparkan secara jelas oleh Kasatgas dari Pemkot Serang. Berdasarkan riwayatnya, upaya mediasi sempat dilakukan pada masa pemerintahan kepala daerah sebelumnya, namun ditolak oleh hakim. Ketika pihak penggugat diminta mema­sukkan gugatan baru, mereka justru mencabut gugatannya.
Langkah sertifikasi aset yang saat ini berjalan, lanjut Budi, merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta hasil konsultasi dengan jaksa negara. Berdasarkan arahan tersebut. Seluruh aset negara yang belum berser­tifikat harus segera dilegalkan secara hukum,” imbuhnya.

(TE/IRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250