METROINDONEWS.COM, MALUKU – Makin gencar dilapangan, Kementerian ESDM resmi menetapkan 26 tersangka dalam kasus tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI). Terutama di kawasan Gunung Botak Kabupaten Buru Maluku. Sementara dari total jumlah tersangka tersebut, 24 orang di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China. Dimana 2 orang lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Tiga fakta krusial dari pembongkaran jaringan mafia tambang asing:
Peran Strategis Tersangka: mengingat para oknum WNA China ini memiliki peran vital di lapangan. Mulai dari membangun akses jalan, mendirikan fasilitas pengolahan logistik. Hingga turut membangun laboratorium penyulingan emas ilegal di lokasi tambang.
12 Buron Internasional: sampai saat ini, 12 WNA China telah ditahan di Rutan Ambon. Namun, 12 WNA lainnya berhasil kabur ke luar wilayah hukum Indonesia dan kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyitaan Aset Lintas Daerah: Penyidik Gakkum ESDM telah melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti emas serta alat berat di beberapa lokasi mulai dari Gunung Botak, Namlea, Ambon, hingga Jakarta.
Para tersangka dijerat Pasal 158 UU Minerba atas aktivitas tambang liar dan perusakan kawasan hutan lindung. Pemerintah Provinsi Maluku mendukung penuh aksi bersih-bersih ini demi mengembalikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dijarah.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengungkapkan para tersangka diduga memiliki peran dalam mendukung operasional PETI. Mulai dari pembangunan akses jalan tambang, pembangunan kolam penampungan dan fasilitas pengolahan. Berlanjut dalam pendirian laboratorium penyulingan emas, kegiatan pengolahan, hingga penyediaan berbagai sarana pendukung lainnya.
Sedangkan para tersangka, lanjut Jeffri, dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menyangkut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” tandasnya, dikutif pada Minggu (28/6).
(SI/HO/RHM)














