METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Berproses dengan kejelasan,
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil UU No.17 Tahun 2025. Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) pada Selasa (23/6).
Sidang beragendakan mendengar keterangan Ahli dan/atau Saksi Presiden serta DPR. Ahli yang dihadirkan oleh DPR adalah Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengutif keterangan resmi laman MK, Minggu (28/6).
“Dimana sidang tersebut sebagai tindak lanjut atas Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026”. Sehubungan penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan melalui UU APBN 2026.
Permohonan, mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta Penjelasan dari Pasal dan ayat tersebut. Pasal 22 ayat (3) menyebutkan bahwa, “anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan.”
Sedangkan dalam penjelasannya menjelaskan tentang, “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan. Tentunya dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”
“Tanpa adanya batasan, frasa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat diperluas”. Sehingga menampung aspek lain yang tidak berhubungan langsung dengan sekolah maupun peserta didik. Norma tersebut dianggap mempermudah perluasan kewenangan fiskal oleh pembentuk undang-undang maupun pelaksana anggaran.
Dalam keterangannya, Cecep membahas laporan masyarakat terkait makanan yang dianggap tidak layak konsumsi dan basi. Selain itu, dia juga menyoroti laporan mengenai higienitas dapur, penerima manfaat yang tidak tepat sasaran, termasuk sampah, dampak MBG. Terhadap pembelajaran siswa, hingga tindak pidana korupsi di sektor tersebut,” kata Cecep.
Karena berbagai persoalan yang timbul dalam implementasi MBG menunjukan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh,” imbuhnya.
(HO/TR)














