METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Bisnis ponsel ilegal, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap adanya dugaan praktik suap yang dilakukan PT. TSL kepada oknum pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda Sidoarjo. Untuk memperlancar kegiatan impor ponsel bekas secara ilegal.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol Yusuf Afandi mengungkapkan hasil penyidikan sementara menunjukkan PT. TSL diduga memberikan sejumlah imbalan kepada oknum Bea Cukai Juanda sejak 2024 hingga 2026. Tentu agar proses impor ponsel bekas dapat berjalan tanpa hambatan.
“Sementara dari fakta penyidikan yang ada, PT. TSL diduga memberikan sesuatu kepada oknum Bea Cukai Juanda untuk memuluskan kegiatan impor ponsel bekas,” kata Yusuf kepada wartawan di Jakarta, yang dikutif, Jum’at (26/6).
Dalam penyidikan tersebut, seorang pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik menduga AY berperan sebagai penghubung antara pihak PT. TSL dan oknum di lingkungan Bea Cukai Juanda.
Meski demikian, Kortastipidkor Polri masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Menurut Yusuf, penyidik saat ini masih melakukan analisis dan pengembangan. Terhadap sejumlah temuan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Sebelumnya, pada Rabu (24/6) lalu, penyidik Kortastipidkor melakukan penggeledahan di KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda. Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus impor ponsel ilegal tersebut.
“Ketika dilakukan penggeledahan di Gudang Kargo Juanda yang dikelola PT. Jasa Angkasa Semesta (JAS), berlanjut di rumah tersangka MT selaku Direktur PT. TSL di Surabaya, dan kediaman AY di kawasan Ketintang, Surabaya. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain telepon seluler, perangkat perekam kamera pengawas (CCTV). Berikut rekening koran, catatan pembagian uang, slip setoran, serta uang tunai sekitar Rp165 juta dan 14.200 dolar Singapura.
Selain itu, turut juga diamankan emas seberat 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan beserta akta jual beli, delapan sertifikat hak guna bangunan, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Disamping, dokumen terkait tujuh kontainer, serta satu berkas hasil mirroring aplikasi elektronik.
Sedangkan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan impor ilegal ponsel dan sejumlah produk lain asal China. Mengingat, sebelumnya sudah ditangani Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni DCP sebagai importir, SJ sebagai distributor ponsel ilegal. Bersama, TW selaku Direktur PT. TSI, dan MT selaku Direktur PT. TSL.
(ANT/MIN)














