Kuota Haji Lahan Empuk Bagi Koruptor, KPK Bidik Para Tersangka

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Penelusuran perkara korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Hilman sebelumnya telah dimintai keterangan pada Sabtu (20/6) lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan Hilman telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/6). KPK menyebut keterangannya masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disusun penyidik.

Sementara yang bersangkutan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Dimana saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” ujar Budi, Rabu (24/6).

Menurut dia, pemeriksaan lanjutan dilakukan karena penyidik masih mendalami sejumlah informasi terkait pengelolaan kuota haji khusus. Keterangan Hilman dinilai penting untuk menguatkan konstruksi perkara yang saat ini menjerat empat tersangka.

“Sedangkan pada pemeriksaan sebelumnya, Sabtu (20/6), Hilman enggan memberikan komentar terkait dugaan aliran dana dalam kasus kuota haji. Dia mengatakan tidak dapat memberikan klarifikasi kepada media saat dimintai keterangan.

KPK menduga adanya aliran dana kepada Hilman dari salah satu tersangka, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. Nilai uang yang diterima mencapai US$5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan pihaknya telah mengonfirmasi temuan aliran dana tersebut. Lanjut dia mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengakuan dari para pihak terkait.

“Setelah kami mengonfirmasi kepada saudara Hilman maupun tersangka yang kami tetapkan, mereka menyatakan memang ada aliran dana,” sebut Asep di Jakarta, Senin (22/6). Lantas KPK menilai aliran dana tersebut merupakan bentuk kickback atau imbal balik dari biro perjalanan haji kepada pihak di Kementerian Agama.

Skema tersebut terkait pembagian kuota tambahan haji khusus.

Temuan itu turut memperkuat konstruksi perkara yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.

KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Tak lain kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT. Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Beserta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

(ANT/TR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250