Usai Kaka Perempuan Ditangkap, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif  Menyerahkan Diri ke Kejari Surabaya

METROINDONEWS.COM, SURABAYA – Dikejar dosa, setelah hampir empat tahun berstatus buronan, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp. 4,5 miliar, Liem Susilowati. Pada akhirnya menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya, yang dikutif, Minggu (21/6).

Perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022 itu datang secara sukarela ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Tak lain untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H., mengatakan Liem Susilowati merupakan salah satu terpidana. “Dalam perkara korupsi kredit fiktif pada salah satu bank milik negara yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp4,5 miliar,” ujarnya.

Sementara menyangkut perkara tersebut, kata dia, Liem Susilowati tidak bertindak sendiri. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dia bersama beberapa terpidana lain, diantaranya, Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana. Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam skema kredit fiktif.

Dimana Liem Susilowati, lanjut Putu Arya, diketahui merupakan adik kandung dari Liauw Inggarwati. Sebelumnya, Liauw Inggarwati bersama anaknya, Bastian Widjaja. Telah lebih dahulu diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2026 lalu.

Majelis hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada Liem Susilowati. Vonis tersebut diputus melalui persidangan in absentia. Karena terdakwa tidak pernah hadir selama proses persidangan berlangsung dan berstatus buronan.

Ketika di hadapan Jaksa Eksekutor, Liem Susilowati mengungkapkan bahwa selama menjadi buronan dirinya bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya. Selama masa pelarian itu, dia mengaku menjalani aktivitas sebagai seorang pendeta.

Menurut Putu Arya, penangkapan terhadap kakaknya, Liauw Inggarwati, dan keponakannya, Bastian Widjaja. Menjadi faktor yang mendorong Liem Susilowati untuk menghentikan pelariannya.

“Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap justru membuat terpidana menjadi takut, kebingungan dan tidak bisa tidur”  Sehingga pada akhirnya memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri,” jelas Putu Arya.
Usai menyerahkan diri, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya segera melaksanakan eksekusi. Terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, Liem Susilowati telah menjalani masa pidananya di Lapas Wanita Surabaya yang berada di Porong Kabupaten Sidoarjo.
Dengan penyerahan diri tersebut, status buron yang melekat pada Liem Susilowati selama kurang lebih empat tahun resmi berakhir.

(BK/BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250