METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Persembunyian berujung kandas, Pelarian panjang politisi sekaligus anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat aktif, Beny Saswin Nasrun (BSN), resmi berakhir.
Tim Jalak Batu Kejaksaan Negeri Padang bersama Tim SIRI Kejaksaan Agung. Berhasil meringkus tersangka dugaan korupsi senilai Rp. 34 miliar tersebut di Jakarta Selatan, dikutif, Jum’at (19/6).
Beny yang merupakan kader Partai Demokrat dan duduk di komisi III periode 2024–2029 ini diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026 lalu.
“Ketika diamankan di Jakarta Selatan, tersangka bersikap kooperatif”. Sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar,” ungkap Kasi Intel Kejari Padang, Budi.
“Pasca-penangkapan pada Rabu malam, Beny tidak langsung diterbangkan ke Padang”. Sementara pihak kejaksaan terlebih dahulu menitipkan penahanan politisi tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baru kemudian, jeesokan harinya, tim gabungan bersiap menjemput dan menerbangkan legislator tersebut kembali ke Ranah Minang. Begitu naik ke pesawat, Beny sudah dibalut rompi tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terlihat kedatangan Beny di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman dikawal ketat oleh petugas. Mulai dari bandara, tersangka langsung digiring ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Tentu guna menjalani pengecekan kesehatan untuk memastikan kondisinya fit.
“Setelah seluruh prosedur administrasi dan medis rampung dilalui Beny langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas II B Anak Air Padang”. Kasus yang menjerat dia berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam bentuk pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi oleh salah satu bank BUMN kepada PT. Benal Ichsan Persada, perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Dalam pusaran kasus tersebut, kejaksaan juga menetapkan sejumlah tersangka lain dari pihak swasta dan perbankan. Menariknya, saat berstatus buron, Beny melalui kuasa hukumnya sempat mencoba melakukan perlawanan. Dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Karena dari pihak Beny berdalih kasus tersebut murni hubungan keperdataan utang-piutang antara kliennya dan pihak bank. Namun, upaya tersebut ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar mengingat Beny yang kabur.
Ditegaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, praperadilan yang diajukan oleh tersangka berstatus DPO secara tegas harus ditolak.
(AK/KR)














