Penjabat Imigrasi Panik Kasus Terbongkar, Sulap Uang Menjadi Batangan Emas

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Kebusukan pasti tercium, KPK mengungkapkan adanya kepanikan massal di internal Direktorat Jenderal Imigrasi. Ketika KPK mengusut kasus dugaan korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sejumlah oknum pejabat Imigrasi langsung bergerak cepat menarik dana tunai dalam jumlah besar dari bank. Bahkan ketika perkara RPTKA itu mencuat, para pihak di imigrasi ini kemudian panik melakukan penarikan dana di bank secara besar-besaran,” ungkap Juru Bicara KPK Budi di Gedung KPK, dihadapan awak media, Rabu (17/6).

“Sementara penyidikan kasus korupsi di Ditjen Imigrasi tersebut merupakan pengembangan dari perkara pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker. Dimana sidangnya baru saja rampung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Kasus tersebut diusut intensif oleh KPK, jaringan oknum di Ditjen Imigrasi panik karena takut praktik pungli mereka ikut terendus”.
Menurut Budi penanganan perkara korupsi di Ditjen Imigrasi ini memang berawal dari hasil pengembangan kasus korupsi RPTKA di Kemenaker yang ditangani sebelumnya.

“Karena memang perkara diimigrasi ini adalah pengembangan dari perkara RPTKA di Kemenaker yang kami lakukan sebelumnya,” ucapnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan uang tunai yang ditarik secara massal oleh para pejabat tersebut. Terindikasi kuat merupakan uang hasil pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian para Warga Negara Asing (WNA).

Mengingat, uang tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pemerasan untuk pengurusan dokumen keimigrasinya,” ungkap Budi.

Kasus tersebut bermula dari pengembangan perkara korupsi pengurusan RPTKA di Kemenaker periode 2017-2025. Dengan menjatuhkan vonis terhadap 8 pejabat Kemnaker pada April 2026 lalu. Dalam persidangan tersebut, KPK menemukan aliran dana mencurigakan yang melibatkan biro jasa pengurusan dokumen asing yang sama di Ditjen Imigrasi.

Seiring pengusutan Kemenaker menguat, oknum di Imigrasi panik dan mencoba menyamarkan uang haram dengan menariknya dari bank lalu mengubahnya menjadi emas batangan.

KPK menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya. Sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.
Modus yang digunakan adalah menahan dokumen izin tinggal (KITAS/KITAP) WNA dan baru menyetujuinya lewat sistem “ACC Klik”. Dengan catatan jika korban membayar biaya tambahan ilegal mulai dari Rp. 1 juta hingga Rp. 100 juta per transaksi.

(KUM/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250