METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Jejak hitam quota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang sebesar USD1 juta. Disebut telah disiapkan untuk Panitia Khusus Haji DPR RI dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2022-2024, Mohammad Nuruzzaman, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/6).
Melalui Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, penyidik mengonfirmasi informasi yang sebelumnya telah diperoleh. Terkait dugaan pemberian uang dari lingkungan Kementerian Agama kepada Pansus Haji DPR.
“Sementara dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR,” terang Budi.
Tentu saja, kata dia, konfirmasi tersebut diperlukan karena penyidik sebelumnya telah memperoleh keterangan dari sejumlah pihak mengenai dugaan aliran dana. Dengan demikian, penyidik perlu memastikan secara utuh posisi dan konstruksi dugaan pemberian tersebut.
“Konfirmasi ini dibutuhkan mengingat sebelumnya penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut”. Sehingga untuk menjelaskan supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa? Maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini,” bebernya.
Selain Nuruzzaman, pada hari yang sama penyidik juga memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama lainnya yang telah berstatus tersangka, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Lanjut Budi, pemeriksaan terhadap para tersangka saat ini lebih difokuskan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kalau untuk pemeriksaan terhadap para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka”. Tentu untuk melengkapi berkas penyidikannya, supaya nanti penyidik juga bisa segera melakukan tahap dua. Berujuan kita lakukan pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan. Kendati tidak hanya untuk tersangka IAA saja tapi juga untuk ketiga tersangka lainnya,” sebutnya.
Ketika ditanya apakah pendalaman dugaan aliran uang tersebut akan berujung pada pemanggilan anggota Pansus Haji DPR. Dia belum memberikan kepastian. Karena menurutnya, penyidik masih akan menelaah seluruh keterangan yang telah diperoleh.
“Hasilnya kita lihat nanti. Jadi dari keterangan yang diberikan oleh saksi hari ini, tentu nanti akan ditelaah oleh penyidik. Dan juga nanti akan dilihat kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang juga sudah memberikan informasi dan keterangan ini kepada penyidik,” ucap Budi.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan sebagian dana hasil pengumpulan fee dari penyelenggara ibadah haji khusus disiapkan. Untuk mengondisikan Pansus Haji DPR RI yang dibentuk pada pertengahan 2024.
Tetapi dugaan penyerahan tersebut disebut tidak terealisasi karena adanya penolakan dari pihak yang akan menerima.
(AK/TR)














