METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Jaring hitam korupsi, munculnya nama artis sekaligus Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan impor. Melibatkan PT. Blueray Cargo, sontak menjadi perhatian publik. Kuasa hukum perusahaan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang. Termasuk nama-nama yang disebut dalam proses persidangan.
Penasihat Hukum PT. Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, mengungkapkan penyebutan nama seseorang dalam persidangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana. Kendati demikian, dia menilai langkah jaksa yang mendalami informasi terkait sejumlah nama menunjukkan adanya kemungkinan cakupan perkara yang lebih luas.
Menurut dia, seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan perlu ditelusuri secara objektif dan menyeluruh. Dinalara berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya berfokus pada para terdakwa yang telah diajukan ke pengadilan. Tetapi juga memeriksa pihak lain yang namanya muncul dalam kesaksian guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.
Dinalara menegaskan persidangan seharusnya menjadi sarana untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara transparan. Dimana termasuk pihak yang diduga meminta, memberikan, maupun menerima manfaat dari praktik yang sedang diadili. Karena menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.
Perkara tersebut telah menjerat tiga pimpinan PT. Blueray Cargo, diantaranya: John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai sekitar Rp. 63,1 miliar.
Jaksa menyampaikan bahwa dana tersebut terdiri dari uang tunai dalam mata uang asing senilai lebih dari Rp. 61 miliar serta berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah bernilai miliaran rupiah. Pemberian itu diduga dilakukan untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor milik grup perusahaan tersebut dari pengawasan kepabeanan.
“Dalam persidangan turut mengungkap adanya dugaan kebocoran data kepabeanan”. Melalui pengakuan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bernama Fillar Marindra mengakui pernah menyerahkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada pihak perusahaan.
“Tersebut dalam keterangannya, data yang seharusnya bersifat terbatas tersebut diberikan atas perintah atasan”. Dia turut mengaku menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas tindakan tersebut.
Tetapi di sisi lain, pihak kuasa hukum PT. Blueray Cargo mempertanyakan manfaat yang diperoleh perusahaan dari dugaan suap tersebut. Sehimgga mereka menyoroti fakta bahwa perusahaan justru disebut berada dalam pengawasan ketat Bea Cukai. Diketahui sebagian besar aktivitas impornya masuk kategori jalur merah yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.
Sementara itu, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, sempat disebut dalam dinamika perkara. Namun hingga kini, pihaknya memilih menunggu jalannya proses hukum dan meminta publik mengikuti perkembangan persidangan yang masih berlangsung.
(BN/SP)














