Alih Pungsi Lahan, Terindikasi Langgar UUD : Yayasan SINTA Gugat PT. Arindo Trisejahtera 1 Pulihkan DAS 

METROINDONEWS.COM, RIAU – Proses tegak keadilan, Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) resmi mengajukan gugatan PT Arindo Tri Sejahtera 1 perwakilan lingkungan ke Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor perkara 113/Prdt/Sus+LH/2026/PN Bangkinang.

Gugatan ini ditujukan terhadap PT. Arindo Trisejahtera 1 terkait dugaan alih fungsi kawasan lindung dan penanaman kelapa sawit secara masif di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tapung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar,Senin(08/6/2026).

Dilansir dari yayasan Sinergi Nusantara Abadi ( SINTA), Dalam surat gugatan tertanggal 3 Juni 2026, Yayasan SINTA yang berkedudukan di Desa Petapahan Jaya menegaskan telah memenuhi syarat hukum sebagai penggugat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 92, organisasi lingkungan yang berbadan hukum sah dan bertujuan melestarikan alam berhak mengajukan gugatan demi kepentingan umum.

Hal ini diperkuat dengan Doktrin Stone yang mengakui hak hukum bagi ekosistem, sehingga lembaga lingkungan dapat bertindak sebagai “wali” untuk memperjuangkan kelestariannya.

Yayasan yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM ini menilai PT Arindo Trisejahtera 1 di duga telah melakukan pelanggaran berat.

Berdasarkan data yang disampaikan, perusahaan menanam kelapa sawit di kawasan sempadan sungai yang seharusnya dilindungi, areal tersebut secara geografis tercatat sebagai kawasan resapan air dan lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Jarak penanaman juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, yang mewajibkan jarak minimal 100 meter dari tepi kiri dan kanan sungai.

Selain perusahaan, gugatan ini juga melibatkan Bupati Kampar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar sebagai Turut Tergugat. Keduanya dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga membiarkan perubahan fungsi lahan yang merusak ekosistem terus berlangsung.

Penggugat memaparkan dampak nyata yang ditimbulkan: kerusakan fungsi penyerapan air yang meningkatkan risiko banjir dan erosi, pendangkalan sungai akibat endapan lumpur, serta terampasnya hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.

Perbuatan tersebut dianggap melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang, hingga peraturan di bidang perkebunan dan pengelolaan sungai.

Melalui gugatannya, Yayasan SINTA meminta majelis hakim memutuskan beberapa hal pokok:

• Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;

• Memerintahkan penghentian seluruh kegiatan operasional di lokasi sengketa;

• Mewajibkan pemulihan lingkungan secara total, yaitu menebang seluruh tanaman kelapa sawit dan menggantinya dengan jenis pohon asli hutan seperti meranti, kemps, durian burung, dan lainnya;

• Menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan sebesar Rp20 miliar;

• Membayar uang paksa sebesar Rp10 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan;

• Mengabulkan permohonan putusan provisi agar kegiatan dihentikan sementara meskipun perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Arindo Trisejahtera 1 maupun pihak terkait lainnya. Perkara ini diharapkan menjadi tolak ukur penegakan hukum lingkungan yang tegas demi menjaga kelestarian DAS Tapung dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar.

nb : berita ini sewaktu -waktu bisa berubah jika dari pihak PT Arindo Tri Sejahtera 1 Memberikan Klarifikasi atau meminta hak jawab.

(MR/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250