Tindak Pidana Korupsi Petingi KoinWorks Manipulasi Agunan Dokumen Tagihan

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Korupsi kejahatan berdasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempuh enam langkah aksi terhadap PT. Lunaria Annua Teknologi (LAT) atau KoinP2P (KoinWorks). Setelah tiga petinggi platform Pinjaman Daring (Pindar) itu resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Terkait dugaan korupsi penyaluran kredit Rp 600 miliar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kendati, OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/pindar),” ungkap Agus Firmansyah dalam keterangan pers, Jumat (8/5).

Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, lanjut Agus, terhadap tiga petinggi KoinWorks. OJK telah memanggil pemegang saham untuk memastikan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha. Tetap melekat pada pemegang saham,” jelasnya.

Menurut Agus, OJK telah melakukan enam langkah terhadap KoinWorks. Pertama, OJK memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P. Dalam rangka meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender.

Selanjutnya yang kedua, kata Agus, OJK melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, serta business model KoinP2P. Termasuk menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Terus yang ketiga, melakukan pemeriksaan khusus/audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara yang keempat, OJK melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender. Bersama penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya. Dengan tujuan guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, kata dia, OJK telah melakukan enam langkah terhadap KoinWorks. Pertama, OJK memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender.
Menyusul yang kedua OJK melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, serta business model KoinP2P. Termasuk menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. 

Dimana yang ketiga, melakukan pemeriksaan khusus/audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian yang keempat, OJK melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya. Bertujuan guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kejati menyebutkan, ketiga tersangka diduga bekerja sama dengan mengajukan dan menyalurkan pembiayaan”. Secara melawan hukum dari salah satu bank di Jakarta kepada sejumlah nasabah.

“Kedapatan para tersangka diduga memanipulasi agunan berupa dokumen tagihan yang digunakan untuk mencatat detail penjualan barang atau jasa kepada pelanggan (invoice). Namun tidak melakukan penutupan asuransi hingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar.

Penyidik telah menyita dan mengumpulkan bukti, serta mendalami keterlibatan pihak bank maupun nasabah yang diduga melakukan manipulasi pengajuan kredit.
Maka ketiga tersangka disangkakan pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(IT/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250