Hakim: Beri Perintah PMJ Melanjutkan Proses Hukum, Perkara Aktivis KontaS

METROINDONEWS.COM, JAKARTA  – Tersedia jalan keadilan, putusan praperadilan yang dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjadi pukulan telak. Tentunya, bagi penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dalam perkara tersebut, Hakim tunggal, Suparna, memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum yang selama ini dinilai mandek. Sekaligus belum memberikan kepastian bagi korban. Dalam putusan yang dibacakan, Selasa (2/6).
Kemudian hakim membeberkan, penghentian atau penundaan penanganan perkara tidak boleh menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan. Bagi pengadilan, perkara yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Namunmasih menyisakan kewajiban negara untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya.

“Pertimbangan penting hakim merujuk pada keterangan ahli hak asasi manusia, Asmara Nababan, yang mengatakan, setiap hambatan dalam penyidikan kasus pelanggaran HAM. Dapat menciptakan penderitaan lanjutan bagi korban. Pandangan itu menjadi dasar, keterlambatan penegakan hukum. Bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut pemenuhan hak asasi manusia.

Hakim menilai, reformasi hukum acara pidana seharusnya memperkuat perlindungan terhadap korban, saksi, maupun pihak yang mencari keadilan. Karena dalam hal itu, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan sebuah perkara kehilangan arah tanpa kepastian hukum yang jelas.

“Tentu ada pertimbangannya, hakim juga mengingatkan, tujuan utama penegakan hukum bukan sekadar menjalankan prosedur”. Melainkan menghadirkan keadilan, menemukan kebenaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Penegakan hukum, menurut pengadilan, harus mampu menjawab tiga dimensi sekaligus. Terkait, keadilan sosial, keadilan moral, dan keadilan menurut undang-undang.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan fungsi praperadilan sebagai alat kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Pengadilan menilai mekanisme itu diperlukan, kata Suparma, agar setiap proses penyidikan tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan.

Menurut dia, maka dasar hal tersebut, majelis menyampaikan permohonan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mewakili Andrie Yunus memiliki dasar hukum yang kuat. Pengadilan memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melanjutkan pengusutan laporan polisi terkait kasus penyiraman air keras tersebut hingga tuntas dan menghasilkan kepastian hukum.

“Putusan ini menjadi babak baru dalam perjuangan panjang Andrie Yunus mencari keadilan”. Setelah dua dekade berlalu sejak laporan polisi dibuat pada 2006. Pengadilan kini mengingatkan, waktu tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan sebuah perkara hilang dari ingatan penegak hukum. Bagi hakim, keadilan yang tertunda terlalu lama justru berisiko berubah menjadi ketidakadilan yang terus berulang.

(HRL/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250