METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Pulus ngudang akal bulus, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Terhadap hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar berinisial YM.
Dalam perkara tersebut, dia dinyatakan terbukti menerima uang Rp1 miliar dengan janji memenangkan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Bukan hanya itu, YM juga terbukti meminjam uang Rp. 90 juta dan tidak mengembalikannya hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke ranah etik.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang MKH yang digelar Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial (KY), Senin (25/5) lalu.
“Sehingga terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012″. Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat,” ungkap Ketua Sidang MKH, Yanto, di Gedung MA yang di kutif, Kamis (28/5).
“Tentu saja oeh sebab itu, dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ucapnya.
Kronologis kasus tersebut, kata Yanto, bermula dari pertemuan YM dengan pelapor pada Maret 2024 lalu. Dalam pertemuan itu, YM disebut menjanjikan dapat membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi MA. Pelapor kemudian beberapa kali mengirimkan uang kepada YM. Total dana yang diberikan mencapai Rp.1 miliar melalui enam kali transfer.
“Selain itu, pelapor juga sempat mengajukan pinjaman bank senilai Rp. 90 juta atas nama YM”.
Namun belakangan, pelapor mulai curiga karena perkara yang dijanjikan ternyata tidak pernah diurus.
Kecurigaan itu muncul setelah nomor register dan susunan majelis hakim yang muncul dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA. Sangat berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan YM.
Lanjut Yanto, merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan YM ke sejumlah institusi, mulai dari PT. Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, hingga Komisi Yudisial.
“Dalam sidang etik, MKH juga mendalami langkah apa saja yang telah dilakukan YM terkait pengurusan perkara tersebut”. Kendati YM mengaku tidak pernah melakukan upaya apa pun.
Dia (YM) yang sebelumnya pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang disebut sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor.
“Tetapi dia ternyata tidak pernah mendatangi Mahkamah Agung”.
Ketika di hadapan majelis, YM mengakui dan sadar tidak mampu untuk mengurus perkara di tingkat kasasi. Dalam pengakuannya, terlapor menyanggupi untuk pengurusan perkara kasasi karena terdesak membutuhkan uang,” sebut Yanto.
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa YM mengakui menerima uang sebesar Rp. 720 juta tersebut.
Dana itu, disebutkan dia untuk membantu menutupi kerugian bisnis umrah milik ibunya.
(FJR/TR)














