“Melebihi Kewenangan Batas Area Perijinan”
METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Gelombang perkara, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI langsung bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Quality Sukses Sejahtera (PT QSS) periode 2017–2025. Telah berhasil menetapkan lima orang sebagai tersangka,terdiri dari pemilik manfaat (beneficial owner), direksi perusahaan. Sampai dengan oknum pejabat Kementerian ESDM.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menahan empat tersangka baru pada Jumat (22/5). Disebut mereka adalah YA (Komisaris PT. QSS), IA (Konsultan Perizinan PT QSS/Direktur PT BMU). Beserta AP (Direktur PT QSS), dan HSFD yang merupakan Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Lanjut kemudian yang terakhir SDT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa PT. QSS diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang sah. Perusahaan yang memiliki IUP di Kabupaten Sanggau ini diduga mengambil bauksit secara ilegal dari luar wilayahnya. Namun tetap mengekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, sementara kegiatan penambangan tidak dilakukan di wilayah IUP PT. QSS,” bebernya.
“Perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh dari hasil pembelian ilegal”. Dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi ekspor milik PT QSS,” ungkap Anang, dikutif, Rabu (27/5).
“Berdasarkan, berkembangnya penyidikan, inisial S, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sanggau dari Fraksi Golkar, turut mencuat ke publik. Sesuai data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, sosok berinisial S tersebut. Tercatat menjabat sebagai Direktur sekaligus salah satu pemegang saham di PT QSS.
Meski namanya terseret karena tercantum dalam struktur kepengurusan perusahaan yang tengah bermasalah.
Namun hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung belum menetapkan S sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memastikan. “Sejauh mana keterlibatan individu dalam operasional perusahaan tersebut”.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan praktik suap kepada HSFD selaku pejabat di Kementerian ESDM. Berguna untuk memuluskan penerbitan dokumen perizinan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Sementara para tersangka yang telah ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kendati SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(NP/TR)














