Vonis Mantan Bupati Kutai Kartanegara 10 Tahun Penjara, Seret Pejabat Kemenkeu?

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Menyeret petingi daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai saksi. Dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

“Kapasitasnya, saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, Minggu (24/5).
Kendati, Tessa tak menjelaskan jawaban Isa terkait PNBP tersebut. Informasi tersebut tetap masih rahasia hingga saat nanti persidangan digelar.

“Perkara dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang diduga menerimanya dari sejumlah perusahaan tambang atas produksi batu bara per metrik ton (MT)”. Indikasi tersebut dia lakukan dengan cara mengutip sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari hasil produksi beberapa perusahaan.

“Sementara jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar AS sampai 5 dolar AS. Kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15 ribu (nilai kurs rupiah/dolar AS) cuma Rp 75 ribu,” beber Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Menurut Asep, nilai itu kemudian dikalikan lagi dengan jumlah produksi tiap-tiap perusahaan tambang batu bara.

“Tentu saja jumlahnya bisa mencapai ribuan hingga jutaan ton, mengingat gratifikasinya dilakukan secara terus-menerus”.Sehingga KPK menduga Rita menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Perkara ini, lanjut Asep, berbeda dengan kasus suap izin yang telah membuatnya mendekam di balik jeruji.
Selain ditersangkakan atas dugaan penerimaan gratifikasi, Rita juga dijerat dengan perkara pencucian uang. Bahkan penyidik KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan aset-asetnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita 104 kendaraan yang diduga terkait dengan Rita Widyasari. Rinciannya, sebanyak 72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor. Uang senilai Rp 6,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat serta mata uang asing lainnya. Disebutkan senilai total kurang lebih Rp 2 miliar,” ungkap Tessa Mahardika, 8 Juni 2024 lalu.

Selain itu, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 19 rumah dan 9 kantor. Barang bukti kendaraan dan dokumen ditemukan dan disita. Penggeledahan dilakukan dalam dua tahap.

Pertama, di Jakarta dan sekitarnya pada 13 sampai 17 Mei 2024. Berikutnya, di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024. Sedangkan pada tahun 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rita dengan pidana penjara 10 tahun penjara. 

Rita juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Bersaman dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Rita mencoba melawan vonis tersebut, tetapi kandas usai Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut.

(LH/TR)

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Menyeret petingi daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai saksi. Dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

“Kapasitasnya, saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, Minggu (24/5).
Kendati, Tessa tak menjelaskan jawaban Isa terkait PNBP tersebut. Informasi tersebut tetap masih rahasia hingga saat nanti persidangan digelar.

“Perkara dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang diduga menerimanya dari sejumlah perusahaan tambang atas produksi batu bara per metrik ton (MT)”. Indikasi tersebut dia lakukan dengan cara mengutip sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari hasil produksi beberapa perusahaan.

“Sementara jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar AS sampai 5 dolar AS. Kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15 ribu (nilai kurs rupiah/dolar AS) cuma Rp 75 ribu,” beber Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Menurut Asep, nilai itu kemudian dikalikan lagi dengan jumlah produksi tiap-tiap perusahaan tambang batu bara.

“Tentu saja jumlahnya bisa mencapai ribuan hingga jutaan ton, mengingat gratifikasinya dilakukan secara terus-menerus”.Sehingga KPK menduga Rita menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Perkara ini, lanjut Asep, berbeda dengan kasus suap izin yang telah membuatnya mendekam di balik jeruji.
Selain ditersangkakan atas dugaan penerimaan gratifikasi, Rita juga dijerat dengan perkara pencucian uang. Bahkan penyidik KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan aset-asetnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita 104 kendaraan yang diduga terkait dengan Rita Widyasari. Rinciannya, sebanyak 72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor. Uang senilai Rp 6,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat serta mata uang asing lainnya. Disebutkan senilai total kurang lebih Rp 2 miliar,” ungkap Tessa Mahardika, 8 Juni 2024 lalu.

Selain itu, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 19 rumah dan 9 kantor. Barang bukti kendaraan dan dokumen ditemukan dan disita. Penggeledahan dilakukan dalam dua tahap.

Pertama, di Jakarta dan sekitarnya pada 13 sampai 17 Mei 2024. Berikutnya, di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024. Sedangkan pada tahun 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rita dengan pidana penjara 10 tahun penjara. 

Rita juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Bersaman dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Rita mencoba melawan vonis tersebut, tetapi kandas usai Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut.

(LH/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250