Polres Serang: Meringkus Penculik Anak di Pelabuhan Merak

METROINDONEWS.COM, SERANG – Membuahkan hasil, Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus seorang perempuan berinisial GH (53) terkait dugaan penculikan anak,
sesuai Laporan Polisi, Rabu (6/5) Mei 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 29 April 2026, orang tua korban mempercayakan pengasuhan anaknya kepada wanita paruh baya berinisial GH saat orang tua korban bekerja.

“Sementara, rumah kontrakan GH berada berdekatan dengan rumah orang tua korban sehingga sebelumnya telah terjalin hubungan saling percaya,” jelas Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (7/5).

Selanjutnya, kata dia, pada Selasa 05 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, orang tua korban sempat menanyakan kondisi anaknya kepada GH. Lalu memperoleh jawaban bahwa anak tersebut baru selesai sarapan.

“Namun hingga sore hari, lanjut Maruli, GH tidak lagi membalas pesan maupun mengangkat panggilan telepon dari orang tua korban”. Tidak lama kemudian, GH memberikan kabar bahwa anak tersebut akan dibawa ke Sumatera.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Tulungagung,” ucapnya.

Maruli menuturkan Polres Tulungagung berkordinasi dengan Polres Serang terkait dugaan penculikan balita yang dibawa ke arah Pelabuhan Merak menggunakan bus.
“Setelah menerima informasi dari Polres Tulung Agung tersebut.

“Bergegas, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan:. Terhadap sejumlah bus antar kota antar provinsi yang akan menyeberang menuju Pulau Sumatera.

Kemudian, Rabu (6/6) pagi bus yang dicurigai membawa pelaku akhirnya ditemukan di kawasan Pelabuhan Merak. Pelaku ditangkap saat hendak menyeberang menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung. Wanita tersebut berasal Desa Yudha Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang Lampung . Tim Resmob langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil meringkus GH,” beber Maruli.

Dia  mengimbau para orang tua agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas anak serta selektif dalam memilih pengasuh.
Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” pungkasnya.

(JI/IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250