METRINDONEWS.COM, JAKARTA – Batasi akses negatif, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Diatara salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan akses anak terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
“Sehingga kebijakan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital tertentu. Termasuk media sosial (medsos) dan layanan jejaring.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.Tentu Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Sehubungan hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, dalam video resmi yang diunggahnya, mengatakan regulasi ini menjadi langkah pemerintah. Dengan tujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang.
“Kendati demikian, kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya , Jumat (6/3)”.
Menurut dia, anak-anak masih berada pada tahap perkembangan. Sangat perlu dilindungi dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Maka pembatasan akses terhadap platform berisiko dinilai penting untuk dilakukan.
Selanjutnya, pemerintah turut meminta penyelenggara sistem elektronik untuk meningkatkan sistem perlindungan bagi anak. Melalui penerapan verifikasi usia pada platform digital.
Meutya mendorong peran orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi yang dipergunakan oleh anak. Pendampingan keluarga dianggap penting agar anak dapat menggunakan teknologi secara lebih aman dan bijak,” terangnya.
Namun, dia menekankan kebijakan tersebut merupakan upaya untuk merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia.
(RED/MIN)














