METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Perkara krusial, dalam satu kesempatan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap tingginya angka kekerasan yang dialami perempuan dan anak di Indonesia.
Menurut dia, kekerasan telah mencapai tingkat darurat nasional.
“Sehingga bisa dikatakan bahwa kekerasan perempuan anak sudah pada taraf darurat kekerasan,” tegasnya dalam acara Peringatan Hari Anak Nasional 2025: Pentingnya Makanan Bergizi dan Fortifikasi dalam Pemenuhan Zat Besi untuk Mencegah ADB pada Anak di Aula RA Kartini, KemenPPPA RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).
Arifa menjelaskan bahwa terdapat empat faktor utama penyebab meningkatnya kasus kekerasan, baik yang dialami maupun yang dilakukan oleh anak-anak.
Tercatat yang pertama adalah faktor ekonomi, kedua adalah pola asuh dalam keluarga, ketiga adalah gadget, dan keempat adalah faktor lingkungan”.
Hal itu menjadi salah satu penyebab semakin tingginya kekerasan yang dialami maupun yang dilakukan oleh anak-anak,” ucapnya.
Dia menekankan penanganan masalah ini tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah.
“Sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak, terutama keterlibatan aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak”.
Pemerintah tidak bisa sendiri, kita harus kolaborasi sinergi dengan berbagai pihak khususnya adalah partisipasi masyarakat,” sebutnya.
Lebih lanjut, Arifa membeberkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan 2024 yang menunjukkan satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik maupun seksual.
Sangat mencengangkan, kata dia, survei serupa pada anak dan remaja mengungkapkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia yakni 50 persen pernah mengalami kekerasan.
Jenis kekerasan paling dominan adalah kekerasan emosional, disusul kekerasan fisik dan seksual.
Untuk per tanggal 5 Juli 2025, jumlah kasus yang terlaporkan itu sudah sebanyak 17.500 sekian. Dan selanjutnya pada tanggal 14 Juli, angkanya di 11.800 sekian. Tentu artinya, satu bulan setengah pertambahan angka kekerasan yang dilaporkan kepada kami itu jumlahnya mencapai 5.535 kasus,” bebernya merujuk pada data dari Sistem Informasi Online KemenPPPA.
Melihat kondisi tersebut, Arifa mendukung penuh peluncuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fatayat NU sebagai salah satu upaya strategis untuk menyediakan ruang aman dan akses hukum yang lebih baik bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Dalam hal ini, kami berharap kepada khususnya Fatayat NU, keluarga besar NU, ayok kita jaga anak-anak kita, kita jaga perempuan-perempuan kita, sekaligus kita kuatkan keluarga-keluarga kita. Mengingat keluarga yang kuat akan menjadi pondasi negara dan bangsa yang kuat,” tandasnya.
(BP/BA/TIR)