Komjak: ‘Minta Kejagung Segera Menetapkan Tersangka Perkara Mega Korupsi AKM’

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Jerat hukum, Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi,SH, MH., meminta Kejaksaan Agung. Dalam hal ini penyidik JAM Pidsus untuk segera melakukan upaya paksa menghadirkan Jurist Tan dihadapan penyidik. “Tentu agar segera diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi”. Pengadaan laptop chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi senilai Rp.9,9 Triliun, tahun 2019-2023.

“Mengingat Jurist Tan adalah saksi kunci atas program pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek saat itu”. Penyidik JAM Pidsus saya sarankan untuk melakukan upaya paksa, dan memanggil paksa yang bersangkutan”. Sehinga dapat dimintai keterangan dari saksi ini dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan penyidik atas perkara dimaksud,” ungkap Ketua Komjak Pujiyono Suwadi melansir wawancaranya pada program Primetime Metro TV, Senin (30/6).

Pujiyono Suwadi menyebutkan penyidik JAM Pidsus sesegera mungkin menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbud Ristek ini. Dengan penetapan tersangka atas dugaan korupsi yang ada pada pengadaan laptop chromebook tersebut.
“Jangan sampai berlarut-larut, pasalnya perkara ini telah menjadi atensi publik”.

Kejagung harus jeli dan profesional dalam penanganan perkara ini, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga ini terus terawat. Dalam rangka memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum,” ucapnya.

Jurist Tan merupakan staf khusus Menteri (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mangkir dari pemanggilan guna diperiksa dan dimintai keterangan darinya atas penanganan perkara korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kemendukbud Ristek.
Dia telah 3 (tiga) kali urung hadir dihadapan penyidik dengan berbagai alasan, kini masih berada di luar negeri.

“Sementara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini sudah masuk tahap penyidikan umum”. Namun belum ada penetapan tersangka.
Kejaksaan menduga ada kongkalikong yang memaksakan pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut.

Padahal sudah ada uji coba yang menyebutkan bahwa Chromebook tidak tepat digunakan di sejumlah daerah Indonesia karena perbedaan jaringan internet.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar memaparkan penyidikan atas dugaan korupsi ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya.

Masih lanjut Harli, mengatakan pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). “Terutama bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas. Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

“Diketahui kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook”. Sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif,” pungkasnya.

(MT/BP/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250