METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Sarat unsur kelainan, di tengah semakin meluasnya kampanye legalisasi hubungan sesama jenis di berbagai negara. Masih terdapat 66 negara yang mempertahankan aturan hukum yang melarang hubungan homoseksual tersebut.
Data tersebut merupakan pembaruan terbaru yang dirilis situs Erasing 76 Crimes pada Juni 2026 lalu.
Laporan itu menunjukkan, jumlah negara yang masih memiliki undang-undang anti homoseksual terus mengalami perubahan.
Karena di satu sisi, sejumlah negara mencabut ketentuan pidana tersebut melalui putusan pengadilan atau perubahan undang-undang. Namun di sisi lain, beberapa negara justru mengadopsi aturan baru yang memperkuat kriminalisasi terhadap hubungan sesama jenis.
Perubahan terbaru datang dari Niger. Negara di Afrika Barat itu resmi melarang homoseksual pada 11 Juni 2026. Sebelumnya, Burkina Faso dan Mali juga mengesahkan aturan serupa sepanjang 2025. Sehingga menambah jumlah negara yang masih mempertahankan larangan serupa.
Situs Erasing 76 Crimes menerangkan, hingga kini terdapat 66 negara yang masih memiliki undang-undang anti homoseksual.
Pernyataan itu menjadi gambaran bahwa meskipun tren dekriminalisasi terus berlangsung di sejumlah kawasan. Masih banyak negara yang memilih mempertahankan aturan tersebut. “Sesuai sistem hukum dan nilai yang dianut masing-masing”.
Sementara dari total 66 negara tersebut, kawasan Afrika menjadi wilayah dengan jumlah negara terbanyak yang masih memiliki larangan terhadap homoseksual.
Daftar negara yang memberlakulan larangan keras terhadap keberadaan LGBT, sebagai berikut:
• Aljazair
• Burkina Faso
• Burundi
• Kamerun
• Chad
• Komoro
• Mesir
• Eritrea
• Eswatini
• Ethiopia
• Gambia
• Ghana
• Guinea
• Kenya
• Liberia
• Libya
• Malawi
• Mali
• Mauritania
• Maroko
• Niger
• Nigeria
• Senegal
• Sierra Leone
• Somalia
• Sudan Selatan
• Sudan
• Tanzania
• Togo
• Tunisia
• Uganda
• Zambia
• Zimbabwe.
Sementara untuk negara di kawasan Asia dan Timur Tengah yang memiliki aturan serupa adalah:
• Afghanistan
• Bangladesh
• Brunei Darussalam
• Indonesia
• Iran
• Irak
• Kuwait
• Lebanon
• Malaysia
• Maladewa
• Myanmar
• Oman
• Pakistan
• Palestina (khusus Jalur Gaza)
• Qatar
• Arab Saudi
• Sri Lanka
• Suriah
• Turkmenistan
• Uni Emirat Arab
• Uzbekistan
• Yaman
Berlanjut di kawasan Amerika, kriminalisasi homoseksualitas masih berlaku di sejumlah negeri meliputi:
• Grenada
• Guyana
• Jamaika
• Saint Vincent and the Grenadines
• Trinidad dan Tobago.
Sedangkan di kawasan Oseania, sejumlah negara yang masih mempertahankan larangan tersebut diantaranya:
• Kiribati
• Papua Nugini
• Samoa
• Kepulauan Solomon
• Tonga
• dan Tuvalu.
Kendati di Eropa menjadi satu-satunya kawasan yang tidak lagi memiliki negara yang melarang homoseksual. Siprus Utara menjadi wilayah terakhir di Eropa yang mencabut aturan tersebut pada Januari 2014.
Salah satu hal yang menarik perhatian dalam laporan tersebut adalah masuknya Indonesia ke dalam daftar negara yang masih melarang homoseksual.
Namun demikian, status Indonesia berbeda dengan sebagian besar negara lainnya. Indonesia tidak memiliki aturan pidana nasional yang secara khusus mengkriminalisasi hubungan sesama jenis antara orang dewasa berdasarkan persetujuan.
Indonesia dicantumkan dalam laporan tersebut karena terdapat ketentuan hukum yang berlaku di beberapa daerah.
Erasing 76 Crimes menyebutkan, larangan berlaku di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Selatan, serta empat kota di provinsi lainnya yang memiliki regulasi daerah mengenai perilaku homoseksual.
Di Aceh, ketentuan tersebut diterapkan melalui Qanun Jinayat yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk mengadili perkara tertentu, dan termasuk hubungan sesama jenis. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di provinsi tersebut.
Namun dibeberapa negara memberlakukan hukuman paling ekstrem mulai dari hukuman cambuk, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati terhadap pelaku LGBT.
Diancam Hukuman Mati
• Negara-negara yang menerapkan hukuman mati untuk pelaku LGBT berdasarkan hukum agama atau hukum nasional yang ketat termasuk Iran, Arab Saudi, Yaman, Afghanistan, Somalia, dan Uni Emirat Arab.
Hukuman Rajam dan Cambuk:
. Brunei Darussalam menerapkan hukum syariah yang mencakup hukuman rajam. Sedangkan negara seperti Mauritania dan Qatar juga menggunakan hukuman fisik yang keras.
Penjara Seumur Hidup:
• Uganda mengesahkan Undang-Undang Anti-Homoseksualitas yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Negara seperti Tanzania, Zambia, dan Gambia juga menetapkan hukuman penjara jangka panjang hingga seumur hidup.
• Kriminalisasi Terbaru: Negara seperti Mali turut memperberat hukumannya menjadi hukuman penjara dan denda, bersama Senegal yang meningkatkan hukuman penjara hingga 10 tahun.
(TR/BS)














